Disyariatkan sholat sunnah sebelum maghrib
(Sunnah yang hilang)
Pendapat Syaikh al-Albani:
Dahulu pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah seorang muadzin mengumandangkan adzan untuk sholat Maghrib. Maka hati para sahabat bergegas berebutan untuk melaksanakan sholat dua rakaat sebelum Maghrib, hingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar sedangkan para sahabat masih melakukan sholat. Maka beliau heran dan mengira, bahwa sholat Maghrib telah selesai dilaksanakan karena banyaknya sahabat yang melakukan sholat sunnah".[Lihat: Ash shahihah No. 234]
Hadits ini mengandung nash yang jelas atas disyariatkannya sholat sunnah dua rakaat sebelum Maghrib, berdasarkan berlomba lombanya para sahabat untuk melaksanakannya, juga persetujuan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas amalan mereka.
ash-Shahihah (1/415)
Sunnah yang hampir hilang ini patut dilestarikan di masjid-masjid di indonesia kalau sekarang kita saksikan habis adzan langsung iqamah
Masalah : Hukum orang yang membiasakan diri di salah satu tempat di dalam masjid, ia tidak sholat kecuali di tempat tersebut
Pendapat Syaikh al-Albani:
Hal ini diharamkan, berdasarkan sabda Rasulullah shollallohu alaihi wasallam bahwa : Rasulullah melarang sholat seperti patukan burung gagak, sujud seperti mendekamnya binatang buas, atau seseorang yang membiasakan diri di salah satu tempat di masjid seperti penambatannya unta." [HR.Abu Daud (1/138) dan Nasaai (1/167)]
ats-Tsamaru al-Mustathab (II/672)
(Sunnah yang hilang)
Pendapat Syaikh al-Albani:
Dahulu pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah seorang muadzin mengumandangkan adzan untuk sholat Maghrib. Maka hati para sahabat bergegas berebutan untuk melaksanakan sholat dua rakaat sebelum Maghrib, hingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar sedangkan para sahabat masih melakukan sholat. Maka beliau heran dan mengira, bahwa sholat Maghrib telah selesai dilaksanakan karena banyaknya sahabat yang melakukan sholat sunnah".[Lihat: Ash shahihah No. 234]
Hadits ini mengandung nash yang jelas atas disyariatkannya sholat sunnah dua rakaat sebelum Maghrib, berdasarkan berlomba lombanya para sahabat untuk melaksanakannya, juga persetujuan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas amalan mereka.
ash-Shahihah (1/415)
Sunnah yang hampir hilang ini patut dilestarikan di masjid-masjid di indonesia kalau sekarang kita saksikan habis adzan langsung iqamah
Masalah : Hukum orang yang membiasakan diri di salah satu tempat di dalam masjid, ia tidak sholat kecuali di tempat tersebut
Pendapat Syaikh al-Albani:
Hal ini diharamkan, berdasarkan sabda Rasulullah shollallohu alaihi wasallam bahwa : Rasulullah melarang sholat seperti patukan burung gagak, sujud seperti mendekamnya binatang buas, atau seseorang yang membiasakan diri di salah satu tempat di masjid seperti penambatannya unta." [HR.Abu Daud (1/138) dan Nasaai (1/167)]
ats-Tsamaru al-Mustathab (II/672)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar