Jumat, 19 Desember 2014

HUKUM BPJS MENURUT SYARIAT ISLAM

HUKUM BPJS MENURUT SYARIAT ISLAM

Hasil diskusi Seputar BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial] Dalam Tinjauan Syariat Islam

BPJS dikategorikan menjadi 3 ;

1. PBI (Peserta Bantuan Iuran)Murni GRATIS subsidi pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yang tidak mampu

2. Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan.
Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan, semua pesertanya GRATIS.

3. Mandiri Bersifat premi iuran dengan 3 kategori kelas, jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan 'ghoror'.

Jadi, BPJS yang diperbolehkan adalah kategori 1 dan 2, karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda.

Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan beberapa penjelasan di atas.

Dan jika kita tidak bisa masuk kategori 1 (karena tidak ada rekomendasi dr RT bahwa kita tidak mampu), kita juga tidak bisa ikut kategori 2 (karena kita bukan PNS atau semisal) maka bisa dilakukan mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.

Contoh; ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin, namun saat itu mereka benar-benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu..maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dr RT/RW setempat.

Th 2015 semua perusahaan/lembaga/organisasi harus menyelenggarakan program ini untuk para karyawannya.

Faedah lain kajian beliau : bolehnya pegawai swasta memanfaatkan asuransi yang diberikan oleh perusahaanya jika tidak dipotong dari gajinya. Karena itu adalah pemberian dari perusahaan, maka boleh dimanfaatkan meskipun ada unsur ghoror dengan sistem asuansi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar