Doa Setelah Memakamkan Jenazah
~Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami jumpai adalah hadis dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri di samping kuburannya, lalu bersabda,
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
”Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang diuji.” (HR. Abu Daud 3221, al-Hakim 1372, al-Baghawi dalam Syarhus Sunah 1523, dan sanadnya dishahihkan ad-Dzahabi).
Lafadz Doanya
Berdasarkan hadis di atas, seusai memakamkan jenazah, kita bisa membaca:
اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (Ya Allah, ampunilah dia)
اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ
ALLAHUMM TSABBIT HUU (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
باب الوقوف بعد دفن الميت والدعاء له والاستغفار له وذلك أن الميت إذا دفن فإنه يأتيه ملكان يسألان عن ربه ودينه ونبيه فكان النبي صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه يعني عنده وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل فيسن للإنسان إذا فرغ الناس من دفن الميت أن يقف عنده ويقول اللهم اغفر له ثلاث مرات اللهم ثبته ثلاثا لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان غالب أحيانه إذا دعا دعا ثلاثا ثم ينصرف ولا يجلس بعد ذلك لا للذكر ولا للقراءة ولا للاستغفار هكذا جاءت به السنة
Bab tentang berdiri sejenak seusai pemakaman mayit, mendoakannya dan memohonkan ampunan untuknya. Ketika mayit usai dimakamkan, akan datang dua malaikat yang bertanya: ’Siapa Rabmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu?” Karena itu, kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai memakamkan jenazah, beliau diam sejenak di samping kuburan. Lalu bersabda, ” Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang ditanya.”
Untuk itu, dianjurkan bagi kita seusai memakamkan jenazah, agar kita berdiri di sampingnya dan membaca:
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (3 kali), dan ALLAHUMM TSABBIT HUU (3 kali).
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali ketika berdoa, beliau ulangi 3 kali. Setelah itu, beliau meninggalkan tempat itu dan tidak duduk seusai pemakaman. Baik untuk dzikir,membaca al-Quran, maupun istighfar. Demikian yang sesuai sunnah.
(Syarh Riyadhus Sholihin, 4/562).
Apakah Boleh Doa Berjamaah?
Dalam hadis Utsman di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan para sahabat untuk mendoakan jenazah, dan BUKAN memimpin doa, kemudian para sahabat mengaminkan. Disimpulkan dari sini, para ulama menegaskan bahwa yang sesuai dalil, doa itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.
Lalu bagaimana jika dilakukan berjamaah: satu berdoa dan yang lain mengaminkan.
Ketika ditanya tentang doa jamaah di kuburan, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ليس هذا من سنة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا من سنة الخلفاء الراشدين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم ، وإنما كان الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرشدهم إلى أن يستغفروا للميت ويسألوا له التثبيت ، كلٌّ بنفسه ، وليس جماعة
Semacam ini tidak sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula ajaran para al-Khulafa’ ar-Rosyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membimbing mereka untuk memintakan ampun bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah. (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228, dinukil dari Fatwa Islam, no. 48977).
Kemudian, mengenai kasus yang ada di lapangan, Imam Ibnu Baz memberikan rincian,
1. Jika itu dilakukan di luar kesengajaan, dimana ada orang yang berdoa, kemudian beberapa orang yang mendengar doanya di sampingnya mengaminkannya, semacam ini diperbolehkan. Sehingga nanti bisa jadi tidak satu doa yang diaminkan, tapi bisa banyak doa yang diaminkan. Karena pada asalnya, orang ini doa sendiri dengan suara lirih, kemudian diaminkan orang di sekitarnya yang mendengar.
2. Jika itu dilakukan dengan sengaja, dalam arti ada satu orang yang ditunjuk khusus untuk berdoa, kemudian yang lain mengaminkan, maka model semacam ini tidak ada dalilnya. Baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.
~Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kami jumpai adalah hadis dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri di samping kuburannya, lalu bersabda,
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
”Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang diuji.” (HR. Abu Daud 3221, al-Hakim 1372, al-Baghawi dalam Syarhus Sunah 1523, dan sanadnya dishahihkan ad-Dzahabi).
Lafadz Doanya
Berdasarkan hadis di atas, seusai memakamkan jenazah, kita bisa membaca:
اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (Ya Allah, ampunilah dia)
اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ
ALLAHUMM TSABBIT HUU (Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
باب الوقوف بعد دفن الميت والدعاء له والاستغفار له وذلك أن الميت إذا دفن فإنه يأتيه ملكان يسألان عن ربه ودينه ونبيه فكان النبي صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه يعني عنده وقال استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل فيسن للإنسان إذا فرغ الناس من دفن الميت أن يقف عنده ويقول اللهم اغفر له ثلاث مرات اللهم ثبته ثلاثا لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان غالب أحيانه إذا دعا دعا ثلاثا ثم ينصرف ولا يجلس بعد ذلك لا للذكر ولا للقراءة ولا للاستغفار هكذا جاءت به السنة
Bab tentang berdiri sejenak seusai pemakaman mayit, mendoakannya dan memohonkan ampunan untuknya. Ketika mayit usai dimakamkan, akan datang dua malaikat yang bertanya: ’Siapa Rabmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu?” Karena itu, kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai memakamkan jenazah, beliau diam sejenak di samping kuburan. Lalu bersabda, ” Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang ditanya.”
Untuk itu, dianjurkan bagi kita seusai memakamkan jenazah, agar kita berdiri di sampingnya dan membaca:
ALLAHUM-MAGHFIR LAHUU (3 kali), dan ALLAHUMM TSABBIT HUU (3 kali).
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali ketika berdoa, beliau ulangi 3 kali. Setelah itu, beliau meninggalkan tempat itu dan tidak duduk seusai pemakaman. Baik untuk dzikir,membaca al-Quran, maupun istighfar. Demikian yang sesuai sunnah.
(Syarh Riyadhus Sholihin, 4/562).
Apakah Boleh Doa Berjamaah?
Dalam hadis Utsman di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan para sahabat untuk mendoakan jenazah, dan BUKAN memimpin doa, kemudian para sahabat mengaminkan. Disimpulkan dari sini, para ulama menegaskan bahwa yang sesuai dalil, doa itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.
Lalu bagaimana jika dilakukan berjamaah: satu berdoa dan yang lain mengaminkan.
Ketika ditanya tentang doa jamaah di kuburan, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ليس هذا من سنة الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا من سنة الخلفاء الراشدين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُم ، وإنما كان الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرشدهم إلى أن يستغفروا للميت ويسألوا له التثبيت ، كلٌّ بنفسه ، وليس جماعة
Semacam ini tidak sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula ajaran para al-Khulafa’ ar-Rosyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membimbing mereka untuk memintakan ampun bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing membaca sendiri, dan tidak dilakukan secara berjamaah. (Fatawa al-Janaiz, hlm. 228, dinukil dari Fatwa Islam, no. 48977).
Kemudian, mengenai kasus yang ada di lapangan, Imam Ibnu Baz memberikan rincian,
1. Jika itu dilakukan di luar kesengajaan, dimana ada orang yang berdoa, kemudian beberapa orang yang mendengar doanya di sampingnya mengaminkannya, semacam ini diperbolehkan. Sehingga nanti bisa jadi tidak satu doa yang diaminkan, tapi bisa banyak doa yang diaminkan. Karena pada asalnya, orang ini doa sendiri dengan suara lirih, kemudian diaminkan orang di sekitarnya yang mendengar.
2. Jika itu dilakukan dengan sengaja, dalam arti ada satu orang yang ditunjuk khusus untuk berdoa, kemudian yang lain mengaminkan, maka model semacam ini tidak ada dalilnya. Baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.
Sangat tepat untuk orang yang taat kpd Rasulullah saw.
BalasHapus