Keputusan Resmi Pemerintah Saudi Arabia Terhadap Kelompok Al-Qaeda, ISIS, Ikhwanul Muslimin dan Semisalnya
بسم الله الرحمن الرحيم
Kementerian Dalam Negeri
الحمد لله والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد
Berdasarkan keputusan Raja yang mulia no. A/44 tanggal 3/4/1435 H, Al-Qodhi pada paragraf ke-4, membentuk komite yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar negeri, Kementerian Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Kementerian Keadilan, Dewan Mazhalim, Badan Tahqiq dan Pengakuan Umum, yang bekerja untuk mempersiapkan suatu ketetapan -yang akan diperbaharui secara berkala- terhadap pemikiran-pemikiran dan kelompok-kelompok (menyimpang) yang disebutkan pada paragraf ke-2 dari materi pertama dalam keputusan yang mulia, dan penetapannya untuk menjadi acuan.
Maka Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Komite tersebut telah melakukan pertemuan dan mempelajari permasalahan ini dan telah mengangkatnya ke Dewan Mulia agar (larangan) mencakup semua warga Saudi maupun pendatang dalam melakukan perkara-perkara berikut ini:
1. Mengajak kepada pemikiran ilhad (kekafiran) dengan segala bentuknya, atau melakukan tasykik (membuat ragu) terhadap prinsip-prinsip agama Islam yang tegak di atasnya negeri ini
2. Semua yang memberontak terhadap pemerintah negeri ini, atau berbaiat terhadap suatu partai, gerakan, pemikiran, kelompok, atau tokoh (sesat) di dalam maupun luar negeri
3. Bergabung, atau mengajak, atau memprovokasi, atau memfatwakan untuk berperang ke daerah-daerah bergolak di negeri-negeri lain
4. Semua yang mendukung, atau menampakkan afiliasi, atau bersimpati, atau menyebarkan, atau mendirikan organisasi bayangan dari gerakan-gerakan, atau kelompok-kelompok, atau pemikiran-pemikiran, atau perkumpulan-perkumpulan, atau partai-partai (sesat), sama saja apakah di luar atau dalam negeri. Dan juga mencakup (larangan) bergabung dalam semua bentuk sarana informasi yang dapat didengarkan, dibaca maupun ditonton, dan seluruh jenis media sosial yang dapat didengarkan, dibaca maupun ditonton, dan situs-situs internet. Juga (terlarang) untuk melakukan perjanjian apapun atau menyerukan jargon-jargon kelompok-kelompok dan pemikiran-pemikiran ini, atau menggunakan simbol-simbol yang menunjukkan dukungan dan simpati terhadapnya
5. Membantu atau mendukung, sama saja apakah dengan dana atau pribadi, terhadap gerakan-gerakan, atau pemikiran-pemikiran, atau kelompok-kelompok terorisme dan ektrimisme (melampaui batas), atau melindungi orang yang berafiliasi kepadanya, atau menyebarkannya di dalam maupun di luar negeri
6. Menghubungi atau membuat hubungan bersama siapa saja dari kelompok-kelompok, atau pemikiran-pemikiran, atau tokoh-tokoh yang memusuhi negara
7. Loyal terhadap negeri asing, atau terkait dengannya, atau berhubungan dengannya dengan maksud mengacaukan persatuan dan keamanan negara dan masyarakatnya
8. Berusaha merusak hubungan sosial dan ketenteraman negeri, atau mengajak, atau bergabung, atau menyebarkan, atau memprovokasi untuk melakukan perlawanan, demonstrasi, perkumpulan, atau forum terbuka dengan alasan atau bentuk apapun, atau semua yang merusak kesatuan dan keamanan negara dengan sarana apapun
9. Menghadiri muktamar, atau seminar, atau forum di dalam maupun di luar negeri yang bermaksud untuk merusak keamanan, ketenteraman dan mengobarkan fitnah di tengah masyarakat
10. Menampakkan kejelekan terhadap negara-negara lain dan para pemimpinnya
11. Memprovokasi atau mengajak negara-negara, atau lembaga-lembaga, atau badan-badan internasional untuk memusuhi negara.
Dan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa telah disepakati oleh Dewan Mulia terhadap usulan-usulan ini dan telah terbit keputusan yang mulia no. 16820 tgl. 5/5/1435 H sebagai acuannya, dan hendaklah dimulai pelaksanaan keputusan ini sejak hari Ahad, 8/5/1435 H, yang bertepatang dengan tgl. 9 Maret 2014 M. Dan bahwa siapa yang menyelisihi keputusan ini dalam semua bentuk sejak tanggal tersebut maka ia akan diadili dalam seluruh pelanggarannya terhadap penjelasan ini, yang lalu maupun yang akan datang. Sebagaimana Dewan Mulia telah memberikan kesempatan kepada setiap orang yang bergabung dalam peperangan di luar negeri dalam bentuk apapun, selama 15 hari sejak keluarnya penjelasan ini untuk segera melaporkan diri dan kembali secepatnya ke negeri mereka, kami memohon kepada Allah untuk membuka hati-hati mereka dan agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Dan Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa ketetapan pertama ini mencakup larangan terhadap partai-partai, kelompok-kelompok, dan pemikiran-pemikiran sesat, yaitu semua kelompok yang menamakan diri berikut ini:
a. Tanzhim Al-Qaeda
b. Tanzhim Al-Qaeda Jazirah Arab
c. Tanzhim Al-Qaeda Yaman
d. Tanzhim Al-Qaeda Iraq
f. Daulah Islamiyah Iraq dan Syam (Da’isy/ISIS)
g. Jabhah Nushroh
h. Hizbullah (Syi’ah) di dalam kerajaan
i. Kelompok Ikhwanul Muslimin
j. Kelompok Hutsi (Syi’ah)
Untuk diketahui bahwa ketetapan ini juga mencakup semua gerakan yang menyerupai gerakan-gerakan tersebut, baik pemikiran, ucapan maupun perbuatan, dan seluruh kelompok dan pemikiran yang telah ditetapkan oleh Majelis Keamanan dan badan-badan Internasional, dan dikenal dengan aksi terorisme dan penggunaan kekerasan.
Kementerian Dalam Negeri juga akan memperbaharui keputusan ini secara berkala sesuai dengan keputusan Raja yang Mulia, dan menyerukan terhadap semuanya untuk terikat secara menyeluruh dengan keputusan ini, seraya menegaskan bahwa tidak akan ada pelonggaran dan pembiaran terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas.
Dan kami memohon kepada Allah ‘azza wa jalla untuk memberkan hidayah kepada semuanya seraya mengingatkan firman Allah ta’ala,
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِه وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Maka barang siapa bertobat sesudah melakukan kezaliman dan membuat perbaikan, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maidah: 39]
هذا وبالله التوفيق أولاً وأخيراً.
Sumber: Keterangan Resmi Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia
بسم الله الرحمن الرحيم
Kementerian Dalam Negeri
الحمد لله والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد
Berdasarkan keputusan Raja yang mulia no. A/44 tanggal 3/4/1435 H, Al-Qodhi pada paragraf ke-4, membentuk komite yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar negeri, Kementerian Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Kementerian Keadilan, Dewan Mazhalim, Badan Tahqiq dan Pengakuan Umum, yang bekerja untuk mempersiapkan suatu ketetapan -yang akan diperbaharui secara berkala- terhadap pemikiran-pemikiran dan kelompok-kelompok (menyimpang) yang disebutkan pada paragraf ke-2 dari materi pertama dalam keputusan yang mulia, dan penetapannya untuk menjadi acuan.
Maka Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Komite tersebut telah melakukan pertemuan dan mempelajari permasalahan ini dan telah mengangkatnya ke Dewan Mulia agar (larangan) mencakup semua warga Saudi maupun pendatang dalam melakukan perkara-perkara berikut ini:
1. Mengajak kepada pemikiran ilhad (kekafiran) dengan segala bentuknya, atau melakukan tasykik (membuat ragu) terhadap prinsip-prinsip agama Islam yang tegak di atasnya negeri ini
2. Semua yang memberontak terhadap pemerintah negeri ini, atau berbaiat terhadap suatu partai, gerakan, pemikiran, kelompok, atau tokoh (sesat) di dalam maupun luar negeri
3. Bergabung, atau mengajak, atau memprovokasi, atau memfatwakan untuk berperang ke daerah-daerah bergolak di negeri-negeri lain
4. Semua yang mendukung, atau menampakkan afiliasi, atau bersimpati, atau menyebarkan, atau mendirikan organisasi bayangan dari gerakan-gerakan, atau kelompok-kelompok, atau pemikiran-pemikiran, atau perkumpulan-perkumpulan, atau partai-partai (sesat), sama saja apakah di luar atau dalam negeri. Dan juga mencakup (larangan) bergabung dalam semua bentuk sarana informasi yang dapat didengarkan, dibaca maupun ditonton, dan seluruh jenis media sosial yang dapat didengarkan, dibaca maupun ditonton, dan situs-situs internet. Juga (terlarang) untuk melakukan perjanjian apapun atau menyerukan jargon-jargon kelompok-kelompok dan pemikiran-pemikiran ini, atau menggunakan simbol-simbol yang menunjukkan dukungan dan simpati terhadapnya
5. Membantu atau mendukung, sama saja apakah dengan dana atau pribadi, terhadap gerakan-gerakan, atau pemikiran-pemikiran, atau kelompok-kelompok terorisme dan ektrimisme (melampaui batas), atau melindungi orang yang berafiliasi kepadanya, atau menyebarkannya di dalam maupun di luar negeri
6. Menghubungi atau membuat hubungan bersama siapa saja dari kelompok-kelompok, atau pemikiran-pemikiran, atau tokoh-tokoh yang memusuhi negara
7. Loyal terhadap negeri asing, atau terkait dengannya, atau berhubungan dengannya dengan maksud mengacaukan persatuan dan keamanan negara dan masyarakatnya
8. Berusaha merusak hubungan sosial dan ketenteraman negeri, atau mengajak, atau bergabung, atau menyebarkan, atau memprovokasi untuk melakukan perlawanan, demonstrasi, perkumpulan, atau forum terbuka dengan alasan atau bentuk apapun, atau semua yang merusak kesatuan dan keamanan negara dengan sarana apapun
9. Menghadiri muktamar, atau seminar, atau forum di dalam maupun di luar negeri yang bermaksud untuk merusak keamanan, ketenteraman dan mengobarkan fitnah di tengah masyarakat
10. Menampakkan kejelekan terhadap negara-negara lain dan para pemimpinnya
11. Memprovokasi atau mengajak negara-negara, atau lembaga-lembaga, atau badan-badan internasional untuk memusuhi negara.
Dan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa telah disepakati oleh Dewan Mulia terhadap usulan-usulan ini dan telah terbit keputusan yang mulia no. 16820 tgl. 5/5/1435 H sebagai acuannya, dan hendaklah dimulai pelaksanaan keputusan ini sejak hari Ahad, 8/5/1435 H, yang bertepatang dengan tgl. 9 Maret 2014 M. Dan bahwa siapa yang menyelisihi keputusan ini dalam semua bentuk sejak tanggal tersebut maka ia akan diadili dalam seluruh pelanggarannya terhadap penjelasan ini, yang lalu maupun yang akan datang. Sebagaimana Dewan Mulia telah memberikan kesempatan kepada setiap orang yang bergabung dalam peperangan di luar negeri dalam bentuk apapun, selama 15 hari sejak keluarnya penjelasan ini untuk segera melaporkan diri dan kembali secepatnya ke negeri mereka, kami memohon kepada Allah untuk membuka hati-hati mereka dan agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Dan Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa ketetapan pertama ini mencakup larangan terhadap partai-partai, kelompok-kelompok, dan pemikiran-pemikiran sesat, yaitu semua kelompok yang menamakan diri berikut ini:
a. Tanzhim Al-Qaeda
b. Tanzhim Al-Qaeda Jazirah Arab
c. Tanzhim Al-Qaeda Yaman
d. Tanzhim Al-Qaeda Iraq
f. Daulah Islamiyah Iraq dan Syam (Da’isy/ISIS)
g. Jabhah Nushroh
h. Hizbullah (Syi’ah) di dalam kerajaan
i. Kelompok Ikhwanul Muslimin
j. Kelompok Hutsi (Syi’ah)
Untuk diketahui bahwa ketetapan ini juga mencakup semua gerakan yang menyerupai gerakan-gerakan tersebut, baik pemikiran, ucapan maupun perbuatan, dan seluruh kelompok dan pemikiran yang telah ditetapkan oleh Majelis Keamanan dan badan-badan Internasional, dan dikenal dengan aksi terorisme dan penggunaan kekerasan.
Kementerian Dalam Negeri juga akan memperbaharui keputusan ini secara berkala sesuai dengan keputusan Raja yang Mulia, dan menyerukan terhadap semuanya untuk terikat secara menyeluruh dengan keputusan ini, seraya menegaskan bahwa tidak akan ada pelonggaran dan pembiaran terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas.
Dan kami memohon kepada Allah ‘azza wa jalla untuk memberkan hidayah kepada semuanya seraya mengingatkan firman Allah ta’ala,
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِه وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Maka barang siapa bertobat sesudah melakukan kezaliman dan membuat perbaikan, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maidah: 39]
هذا وبالله التوفيق أولاً وأخيراً.
Sumber: Keterangan Resmi Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi Arabia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar