Senin, 08 Desember 2014

Curang Dalam Ujian (Menyontek)

Curang dalam Ujian (Menyontek)

Pertanyaan:
Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak Pelajar yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, "Ini tidak apa-apa."

Jawaban:
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi -sholallaahu alaihi wasalam-,

Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim, kitab al-Imam)

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat (bahaya), baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya. Maka para Pelajar tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.

Rujukan:
Al-Fatwa, Kitab Ad-Da'wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 573

Tidak ada komentar:

Posting Komentar