Senin, 08 Desember 2014

Bahayakah Menyusui Ketika Hamil dan Air Susu Campur Darah?

Bahayakah Menyusui Ketika Hamil & Air Susu Campur Darah ?
Penulis : dr. Raehanul Bahraen

Bagi ibu yang belum dua tahun sudah hamil lagi, pertanyaan di atas adalah yang paling sering menjadi pertanyaan. Apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? Karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum selesai anak pertama menyusu dua tahun, sang ibu sudah hamil lagi. Berikut pembahasannya.

Hukumnya dalam Islam

Hukumnya adalah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (H.R Muslim)

Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan, “Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui, atau seorang wanita yang menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya”.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ulama berselisih pendapat mengenai maksud dari Al-ghiilah pada hadits ini. Maknanya bisa “al-ghail”. Berkata imam Malik dalam Muwattha’ dan Al-Ashnamiy serta ahli bahasa yang lainnya: maknanya adalah menyetubuhi istri dalam keadaan menyusui...berkata Ibnu Sikktit, maknanya yaitu seseorang wanita menyusui dalam keadaan hamil... Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya melakukan ghiilah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya dan menjelaskan sebab beliau tidak melarangnya. Hadits ini menunjukkan bolehnya ghiilah.”(Syarh Shahih Muslim)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Jika seorang wanita hanya menyusui anaknya selama setahun saja, lalu ia hamil lagi dan menyapih anaknya yang masih menyusui, apakah ia berdosa dengan kondisi seperti itu? Karena aku pernah mendengar bahwa wanita yang menyusui ketika hamil bisa memberi bahaya bagi anak yang disusui, apakah hal ini benar?”

Beliau menjawab, “Hal Ini terserah dia dan suaminya. Jika mereka berdua ridha menyapihnya maka tidak mengapa dan jika mereka berdua ridha untuk tetap menyusuinya maka silahkan tetap menyusui dan hal ini tidaklah berbahaya bagi si bayi. Intinya, seorang istri hendaknya mendiskusikannya dengan
suaminya mengenai masalah itu. Jika mereka berdua ridha maka tidak mengapa, Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya ” [Al-Baqarah: 233]

Maka urusan ini terserah kepada mereka berdua, apakah akan menyapih atau tidak. (sumber : www.binbaz.org)

Awas Air Susu Campur Darah, Jangan Menyusui
Ketika Hamil !

Ya, begitulah perkataan orang dahulu seperti nenek kita, mereka melarang hal ini karena bisa memberikan dampak bahaya bagi janin ataupun anak yang menyusui, misalnya kekurangan gizi karena diambil oleh anak yang menyusui. Sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ini juga pendapat beberapa dokter di zaman beliau, beliau berkata, “Para ulama menjelaskan bahwa keinginan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (al-ghiilah) adalah beliau khawatir akan membahayakan anak susu, berkata para dokter (di zaman imam An-Nawawi, pent) bahwa air susu tersebut adalah air susu penyakit, bangsa Arab tidak menyukainya dan menjauhinya.” (Syarh Shahih Muslim)

Benarkah berbahaya?
Jawaban secara medis: tidak berbahaya, selama memperhatikan beberapa poin berikut :
1. Kontraksi rahim (sering di khawatirkan menjadi keguguran) menyusui menyebabkan hormon oksitosin diproduksi, hormon ini akan menyebabkan kontraksi pada payudara dan rahim. Namun tingkat kontraksi dari hormon oksitosin ini tidak memiliki dampak yang terlalu besar pada rahim selama hamil, tidak sampai pada tingkatan bisa menyebabkan kelahiran bayi, kecuali jika waktu melahirkan sudah mendekati harinya atau ada hal-hal lain yang berpengaruh. Sebagai perbandingan, Kontraksi rahim saat berhubungan sex. Hubungan sex akan menyebabkan rahim berkontraksi, namun tidak berpengaruh terhadap kehamilan. Akan tetapi ada juga yang tidak tahan menahan kontraksi rahim akibat menyusui atau bahkan merasa nyeri, jika sampai keadaan seperti ini, maka sebaiknya menyusui dihentikan.
2. Khawatir kekurangan gizi Ibu hamil sekaligus menyusui harus mendapat super ekstra asupan gizi. Asupan makanan dengan kandungan protein dan karbohidrat yang lebih tinggi dibutuhkan seorang ibu yang hamil dan menyusui, karena keadaan ini memang memerlukan tambahan tenaga. Gizi terutama kalsium, bisa meminum kalsium posfat 1-2x sehari dan vitamin kehamilan serta juga lebih sering memakan makanan alami.
3. ASI akan basi? Produksi ASI biasanya akan berkurang perlahan-lahan, karena semakin meningkatnya kadar hormon estrogen di dalam tubuh. Rasa ASI bisa jadi berubah, bisa juga tidak dan bayi mungkin akan berhenti sendiri atau mengurangi menyusu atau menyapih dirinya sendiri. Tidak ada istilah ASI basi, karena selama berada di dalam tubuh, ASI tidak akan pernah basi.
Begitu juga keadaan payudara ibu, sensitifitasnya akan meningkat ketika hamil, sehingga terkadang sang ibu sudah mulai merasa geli, tidak nyaman atau nyeri ketika menyusui, maka ini juga perlu diperhatikan.
4. Keadaan fisik dan psikis ibu sang ibu pasti merasa lelah secara fisik dan psikis saat ini, belum lagi mual dan muntah karena kehamilan (morning sickness). Oleh karena itu perlu diperhatikan keadaan ibu, jika tidak memungkinkan maka jangan menyusui ketika hamil, lebih banyak beristirahat.
5. Tetap konsultasikan kepada dokter dan ahlinya jangan hanya mendengar perkataan orang atau perkataan orang lain, tetapi konsultasikan kepada dokter ahlinya mengenai keadaan anda. Karena Setiap orang memiliki kondisi tubuh dan kesehatan yang berbeda. Mungkin ada pertimbangan kesehatan khusus, seperti riwayat keguguran yang sering, sudah lama menikah namun belum juga dikaruniai anak, kontraksi rahim berlebihan ketika menyusui, atau keadaan yang lain.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya : “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui!” [An-Nahl : 43]

Semoga pembahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

(Majalah Kesehatan Muslim edisi 7 tahun 2014 hal.21-25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar