Jumat, 19 Desember 2014

Hukum Merayakan Ulang Tahun

*Larangan Perayaan Ulang Tahun*
Diantara ‘ulama yang melarang perayaan ulang tahun adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin. Suatu ketika beliau pernah ditanya, “Bagaimana hukum merayakan ulang tahun anak?” Beliau menjawab, bahwa perayaan ulang tahun anak tidak dapat lepas dari dua hal; dianggap sebagai ibadah atau hanya sekedar adat kebiasaan saja. Jika dimaksudkan sebagaiibadah, hal itu termasuk bid’ah dalam agama Alloh. Padahal amalan bid’ah itu sendiri telah divonis sesat oleh Rasululloh dalam sabda beliau, “Jauhilah perkara- perkara baru (dalam soal agama), karena semua yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud] Namun, jika ulang tahun itu dianggap sebagai tradisi saja, hal itu mengandung dua sisi larangan. Pertama, menjadikannya sebagai salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya Islam. Tindakan ini berarti suatu kelancangan terhadap Alloh dan Rasul-Nya karena kita menetapkannya sebagai hari raya dalam Islam, padahal Alloh dan Rasul-Nya tidak pernah menjadikannya sebagai hari raya. Kedua, adanya unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan musuh-musuh Alloh.
Budaya ini bukan merupakan budaya umat Islam, namun warisan dari non-Muslim. Rasululloh bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Sebagian ‘ulama lain juga ada yang membolehkan, selama tidak diisi dengan hal- hal yang bertentangan dengan syariat islam seperti: maksiat, ritual bid’ah, keyakinan khurafat,
khalwat, ikhtilat, buka aurat, pemborosan, perbuatan sia- sia, musik, ajang pamer, kemungkaran, mengganggu orang lain, meniru kebiasaan khas orang kafir seperti tiup lilin, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar