Selasa, 16 Desember 2014

Fatwa MUI Tentang Mengharamkan Mengucapkan Selamat Hari Natal

UNTUK KITA SEMUA: setiap akhir tahun selalu update fatwa MUI yg mengharamkan ucapan selamat Hari Natal...!
Sebenarnya MUI mengeluarkan fatwa ttg Perayaan Natal Bersama (bukan ucapan selamat Natal) pada 7 Maret tahun 1981.
MUI memfatwakan bahwa : 1. Perayaan Natal adalah kegiatan keagamaan Umat Kristiani, 2. Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram, 3. agar umat Islam tidak terjerumus pada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Menurut kesimpulan saya: MUI secara eksplisit tidak mengharamkan ucapan selamat Hari Natal, yang diharamkan adalah merayakan bersama Hari Natal. MUI hanya menganjurkan utk tidk ikut kegiatan Natal (bukan mengharamkan) untuk melindungi dan menjaga iman.
Saya berpendapat ada tiga macam orang mengucapkan SELAMAT HARI NATA: 1. Orang yg menghormati temannya atau agama lain lalu mengucapkan Selamat Hari Natal hukumnya Jaiz (boleh) asalkan tidak meyakini Tuhan Nasrani dan mensekutukan Allah SWT. 2. hukumnya murtad secara akidah bukan hanya sekedar haram mengucapkan Selamat Hari Natal jika menyakini Isa Al Masih adalah Tuhan dan Natal adalah perayaan keagamaannya. 3. bagi yang menganggap bagian dari ibadah Islam dalam Mengucapkan Selamat Natal maka hukumnya Haram...
Nah, saya melihat dalam kontek umat Islam Indonesia mengucapkan SELAMAT HARI NATAL pada acara Natalan kepada Umat Kristiani adalah sebagai persaudaraan se bangsa dan tanah air juga sbg toleransi antar umat beragama, maka hukumnya boleh (jaiz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar