Contoh bagaimana pemilihan dan pengangkatan khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin.
Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama :
Pemilihan khalifah pertama ini dilakukan di tempat kaum anshar Bani Sa’idah, yang dipimpin oleh Sa’ad bin Ubbadah kepala suku Khazradj. Abu Bakar sendiri pada mulanya menolak, bahkan beliau mengajukan dua calon khalifah yaitu Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah Amir bin Djarrah. Namun Umar dan Abu Ubaidah menolaknya, dengan mengatakan “tidak mungkin jadi, selama anda (Abu Bakar) masih berada di tengah-tengah kami”. Kemudian mereka SEPAKAT untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin Khattab maju kedepan langsung memberikan bai’atnya atas pengangkatan Abu Bakar.
Besok harinya dipanggilah seluruh rakyat ke Masjid Nabi untuk melakukan bai’at atas pemilihan dan pelantikan Abu Bakar sebagai khalifah. Yang tidak hadir dalam bai’at itu ada empat tokoh utama, yaitu Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Mutthalib, Fatimah putri Nabi dan Sa’ad bin Ubbadah. Beberapa hari Abu Bakar berikhitiar untuk memperoleh bai’atnya dari mereka.
Disini dapat dilihat dengan jelas bahwa pemilihan khalifah pertama adalah dipilih SECARA MUFAKAT oleh para alim ulama ahlul halli wal aqdi walaupun tidak lengkap, dan langsung semua rakyat melakukan bai’at tanpa ada pemilihan umum.
Pemilihan khalifah kedua yaitu Umar bin Khatthab :
Sebelum Khalifah Abu Bakar meninggal, dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan beberapa alim ulama ahlul halli wal aqdi, diantaranya Abdur Rahman bin Auf. Dalam sidang ini Abu Bakar mengajukan calon khalifah yaitu Umar bin Khatthab, kemudian sidang ulil amri SEPAKAT menyetujui akan pencalonan Umar bin Khatthab untuk menjadi khalifah. Pada waktu itu juga Abu Bakar menandatangi suatu surat bai’at atas penganggkatan khalifah kedua ini. Disinipun kita lihat Khalifah Abu Bakar sebelum meninggal merundingkan dahulu dengan para alim ulama ahlul halli wal aqdi sehingga memperoleh KESEPAKATAN siapa yang akan menjadi khalifah sepeninggalnya. Bukan dengan melakukan pemilihan umum majlis ummat dan pemilihan umum calon khalifah.
Pemilihan khalifah ke tiga, Usman bin Affan:
Khalifah Umar bin Khatthab mengajukan enam calon khalifah yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zuber bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdur Rahman bin Auf. Dari enam calon ini setelah di konfirmasi hanya dua yang sanggup, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kedua-duanya siap untuk menggantikan khalifah Ummar bin Khatthab. Namun dalam sidang alim ulama ahlul halli wal aqdi yang dipimpin oleh Abdur Rahman bin Auf, dipilih secara MUFAKAT Usman bin Affan sebagai khalifah. Ali bin Abi Thalib juga sepakat menerima dan melakukan bai’at atas pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga.
Pemilihan khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib:
Pemilihan khalifah ini diserahkan sepenuhnya kepada para alim ulama ahlul halli wal aqdi, karena Khalifah Usman bin Affan tidak sempat mengajukan pencalonannya, dikarenakan telah dibunuhnya oleh para pemberontak. Dalam pemilihan khalifah ini diajukan tiga calon yaitu, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam. Disinipun Ali bin Abi Thalib awalnya tidak menerima pencalonannya, namun setelah kedua calon lainnya mengundurkan diri dan memilih Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat, maka dipilihlah secara MUFAKAT Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah.
Maka jelas bahwa sistem pemilihan khilafah pendahulu Islam adalah musyawarah mufakat antara ahlul halli wal aqdi dan bukan dengan cara pemilihan umum suara terbanyak .
Hizb berteriak mengharamkan demokrasi namun kenyataannya nilai-nilai demokrasi justru diterapkan kembali dalam RUU khilafahnya.
-
Maka Adakah Letak Kemiripan Khilafah Hizb Dengan Khilafah Nabi Dan Para Shahabat ? Silahkan pembaca menjawab sendiri....
-
Demikian sedikit yang dapat saya sampaikan, kebenaran tidak selalu ada pada diri saya, namun dalil yang saya utarakan kiranya cukup kuat untuk membuktikan kekeliruan Hizbut Tahrir. Hidayah kembali kepada Allah subhanahu wata’ala, semoga Allah memudahkan kita menggapainya.
Dhuha, 15 Muharram 1429 H
Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama :
Pemilihan khalifah pertama ini dilakukan di tempat kaum anshar Bani Sa’idah, yang dipimpin oleh Sa’ad bin Ubbadah kepala suku Khazradj. Abu Bakar sendiri pada mulanya menolak, bahkan beliau mengajukan dua calon khalifah yaitu Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah Amir bin Djarrah. Namun Umar dan Abu Ubaidah menolaknya, dengan mengatakan “tidak mungkin jadi, selama anda (Abu Bakar) masih berada di tengah-tengah kami”. Kemudian mereka SEPAKAT untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin Khattab maju kedepan langsung memberikan bai’atnya atas pengangkatan Abu Bakar.
Besok harinya dipanggilah seluruh rakyat ke Masjid Nabi untuk melakukan bai’at atas pemilihan dan pelantikan Abu Bakar sebagai khalifah. Yang tidak hadir dalam bai’at itu ada empat tokoh utama, yaitu Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Mutthalib, Fatimah putri Nabi dan Sa’ad bin Ubbadah. Beberapa hari Abu Bakar berikhitiar untuk memperoleh bai’atnya dari mereka.
Disini dapat dilihat dengan jelas bahwa pemilihan khalifah pertama adalah dipilih SECARA MUFAKAT oleh para alim ulama ahlul halli wal aqdi walaupun tidak lengkap, dan langsung semua rakyat melakukan bai’at tanpa ada pemilihan umum.
Pemilihan khalifah kedua yaitu Umar bin Khatthab :
Sebelum Khalifah Abu Bakar meninggal, dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan beberapa alim ulama ahlul halli wal aqdi, diantaranya Abdur Rahman bin Auf. Dalam sidang ini Abu Bakar mengajukan calon khalifah yaitu Umar bin Khatthab, kemudian sidang ulil amri SEPAKAT menyetujui akan pencalonan Umar bin Khatthab untuk menjadi khalifah. Pada waktu itu juga Abu Bakar menandatangi suatu surat bai’at atas penganggkatan khalifah kedua ini. Disinipun kita lihat Khalifah Abu Bakar sebelum meninggal merundingkan dahulu dengan para alim ulama ahlul halli wal aqdi sehingga memperoleh KESEPAKATAN siapa yang akan menjadi khalifah sepeninggalnya. Bukan dengan melakukan pemilihan umum majlis ummat dan pemilihan umum calon khalifah.
Pemilihan khalifah ke tiga, Usman bin Affan:
Khalifah Umar bin Khatthab mengajukan enam calon khalifah yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zuber bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdur Rahman bin Auf. Dari enam calon ini setelah di konfirmasi hanya dua yang sanggup, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kedua-duanya siap untuk menggantikan khalifah Ummar bin Khatthab. Namun dalam sidang alim ulama ahlul halli wal aqdi yang dipimpin oleh Abdur Rahman bin Auf, dipilih secara MUFAKAT Usman bin Affan sebagai khalifah. Ali bin Abi Thalib juga sepakat menerima dan melakukan bai’at atas pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga.
Pemilihan khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib:
Pemilihan khalifah ini diserahkan sepenuhnya kepada para alim ulama ahlul halli wal aqdi, karena Khalifah Usman bin Affan tidak sempat mengajukan pencalonannya, dikarenakan telah dibunuhnya oleh para pemberontak. Dalam pemilihan khalifah ini diajukan tiga calon yaitu, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam. Disinipun Ali bin Abi Thalib awalnya tidak menerima pencalonannya, namun setelah kedua calon lainnya mengundurkan diri dan memilih Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat, maka dipilihlah secara MUFAKAT Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah.
Maka jelas bahwa sistem pemilihan khilafah pendahulu Islam adalah musyawarah mufakat antara ahlul halli wal aqdi dan bukan dengan cara pemilihan umum suara terbanyak .
Hizb berteriak mengharamkan demokrasi namun kenyataannya nilai-nilai demokrasi justru diterapkan kembali dalam RUU khilafahnya.
-
Maka Adakah Letak Kemiripan Khilafah Hizb Dengan Khilafah Nabi Dan Para Shahabat ? Silahkan pembaca menjawab sendiri....
-
Demikian sedikit yang dapat saya sampaikan, kebenaran tidak selalu ada pada diri saya, namun dalil yang saya utarakan kiranya cukup kuat untuk membuktikan kekeliruan Hizbut Tahrir. Hidayah kembali kepada Allah subhanahu wata’ala, semoga Allah memudahkan kita menggapainya.
Dhuha, 15 Muharram 1429 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar