Senin, 08 Desember 2014

Apakah Boleh Bagi Seorang Wanita Pergi ke Pasar Tanpa diSertai Mahram?

Apakah boleh bagi seorang wanita pergi ke pasar tanpa disertai mahram?

Jawaban:

Hukum asal seorang wanita pergi ke pasar adalah boleh, tidak disyaratkan harus disertai mahram. Kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka hukumnya menjadi tidak boleh pergi kecuali jika disertai mahram yang menjaganya. Dan bolehnya seorang wanita pergi ke pasar dengan syarat ia tidak tabarruj, atau menggunakan parfum. Sebagaimana sabda Rasulullah:

Jangan kalian larang kaum wanita dari masjid-masjid Allah. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian dan bertabarruj. (HR.Ahmad dan Abu Daud).

Karena keluarnya wanita dengan menggunakan wewangian dapat menimbulkan fitnah baik bagi orang lain maupun bagi dirinya sendiri. Jika seorang wanita dapat menjaga dirinya dari fitnah yang dimungkinkan akan timbul, dan memenuhi syarat ketika keluar dari rumahnya, yaitu tidak berhias dan memakai wewangian, maka hal itu tidak mengapa.

Dahulu pun, para wanita pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar ke pasar tanpa disertai mahram.

(Tanya Jawab Seputar Wanita, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar