Minggu, 07 Desember 2014

Hukum Mengeringkan Anggota Badan Setelah Wudhu

Hukum mengeringkan anggota badan setelah wudhu

Pendapat Syaikh al-Albani:
(Dibolehkan mengeringkan anggota wudhu setelah wudhu. Adapun yang menyebar di kalangan mutaakhiriin, bahwa lebih baik tidak dikeringkan dengan handuk adalah pendapat tanpa dasar).[1]
adh-Dhaifah (IV/178)

[1] Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berwudhu lalu mengusapnya dengan pakaian yang bersih, maka tidaklah mengapa. Dan barangsiapa tidak melakukannya, maka itu lebih baik. Sebab air wudhu adalah cahaya di hari kiamat nanti bersama deretan amal perbuatan" Hadits ini DhaifJiddan (lemah sekali). (Lihat as-Silsilah adh-Dha'ifah hadits no. 1683)

Ensiklopedi Fatwa Syekh Al-bani hal.50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar