Antara sunnah dan bid’ah
Menurut
para Ulama’, bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan
bid’ah dhalalah. Di antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua
kategori ini adalah:
1. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.
2. Imam al-Baihaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.
3. Imam Nawawi
Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.
4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya.
Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzolalatin..?
Berikut ini adalah pendapat para ulama’:
1. Imam Nawawi
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditahshis (diperinci).
2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab
Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi
yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.
1. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.
2. Imam al-Baihaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.
3. Imam Nawawi
Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.
4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya.
Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzolalatin..?
Berikut ini adalah pendapat para ulama’:
1. Imam Nawawi
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditahshis (diperinci).
2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab
Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi
yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar