Minggu, 28 September 2014

Hadis Tentang Kefardhuan Zakat Fitrah Riwayat Bukhari

RINGKASAN SHAHIH BUKHARI : " Bab 72: Kefardhuan Zakat Fitrah "

Abu Aliyah, Atha', dan Ibnu Sirin berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib.[54]
748. Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (Maka, orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr. Ibnu Umar memberikan zakat fitrah berupa kurma, lantas orang-orang Madinah membutuhkan kurma. Lalu, Ibnu Umar memberikan zakat berupa gandum, maka dia memberikan zakat fitrah dari anak kecil dan orang dewasa. Sehingga, dia juga membayar zakat anak-anak saya. Ibnu Umar memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengeluarkan zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri 139/2.)

Bab 73: Zakat Fitrah Itu Diwajibkan Atas Hamba Sahaya dan Lainnya dari Kaum Muslimin
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.")

Bab 74: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Gandum
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Abu Sa'id yang akan disebutkan di bawah ini.")

Bab 75: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Makanan
749. Abu Sa'id al-Khudri r.a. berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah (pada zaman Rasulullah 2/139) satu sha' dari makanan, atau satu sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu sha' dari kismis."

Bab 76: Zakat Fitrah Berupa Satu Sha' Kurma
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar di atas.")

Bab 77: Satu Sha' dari Kismis (Anggur Kering)
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Sa'id di atas tadi.")

Bab 78: Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat 'Id

Bab 79: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Orang Merdeka dan Hamba Sahaya
Az-Zuhri berkata mengenai budak-budak yang diperjualbelikan, "Ia dizakati sebagai harta perdagangan, dan dikeluarkan zakat fitrahnya pada waktu Idul Fitri."[55]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tersebut pada nomor 748 di muka.")

Bab 80: Zakat Fitrah Itu Wajib Atas Anak Kecil dan Orang Dewasa
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.")

Tidak ada komentar:

Posting Komentar