Sebenarnya
untuk masalah akikah, akikah bukanlah kewajiban hukumnya seperti shalat
dan puasa. namun adalah sunnah muakkad (ditekankan). dan yang lebih
berhak melaksanakan adalah orang tuanya yaitu ayahnya. yaitu pada hari
ketujuh sejak kelahirannya. karena berdasarkan hadits bahwa anak itu tergadai/tertanggung sampai dilakukan akikah.
Berdasarkan hadits, Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda, ”Setiap anak yang lahir akan tertanggung oleh akikahnya.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasa`i dan Ahmad).
namun jika sampai dewasa anak tersebut belum juga diakikahkan, ini masih menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. ada yang membolehkan dan ada yang tidak. yang membolehkan berpatokan pada hadits bahwa Rasulullah melakukan akikah pada dirinya sendiri,
Ath-Thahawi berkata, “Al-Hasan bin Abdullah bin Manshur Al-Balisi menceritakan kepada kami, katanya, Al-Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, katanya, Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas menceritakan kepada kami, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bahwa Nabi saw mengakikahkan dirinya ketika beliau sudah diangkat menjadi Nabi.” (Musykil Al-Aatsar, juz 3 hal. 46, no. 883)
namun ada yang menganggap hadits itu dhaif (lemah sekali karena jalur periwayatannya) ada juga menganggap shahih. karena akikah adalah hak orang tua yaitu ayahnya. yang membolehkan mengatakan bahwa saat melakukan akikah anak itu harus meniatkan untuk mengganti hak ayahnya. sedangkan yang tidak membolehkan mengatakan bahwa jika hadis itu benar, maka itu hanya berlaku spesial untuk Rasulullah pribadi.
Wallahu alam bishawab.
Berdasarkan hadits, Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda, ”Setiap anak yang lahir akan tertanggung oleh akikahnya.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasa`i dan Ahmad).
namun jika sampai dewasa anak tersebut belum juga diakikahkan, ini masih menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. ada yang membolehkan dan ada yang tidak. yang membolehkan berpatokan pada hadits bahwa Rasulullah melakukan akikah pada dirinya sendiri,
Ath-Thahawi berkata, “Al-Hasan bin Abdullah bin Manshur Al-Balisi menceritakan kepada kami, katanya, Al-Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, katanya, Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas menceritakan kepada kami, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bahwa Nabi saw mengakikahkan dirinya ketika beliau sudah diangkat menjadi Nabi.” (Musykil Al-Aatsar, juz 3 hal. 46, no. 883)
namun ada yang menganggap hadits itu dhaif (lemah sekali karena jalur periwayatannya) ada juga menganggap shahih. karena akikah adalah hak orang tua yaitu ayahnya. yang membolehkan mengatakan bahwa saat melakukan akikah anak itu harus meniatkan untuk mengganti hak ayahnya. sedangkan yang tidak membolehkan mengatakan bahwa jika hadis itu benar, maka itu hanya berlaku spesial untuk Rasulullah pribadi.
Wallahu alam bishawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar