Pertanyaan :
Nabi dan rasul itu jumlahnya banyak, mengapa dalam pelajaran tauhid itu yang wajib diketahui hanya 25 nabi dan rasul, apa hujjah yang memperkuat dari pendapat yang di atas tersebut, dan dinisbahkan kepada ahlussunnah waljamaah.
Jawaban:
jumlah nabi dan rasul sangat banyak. Jumlahnya melebihi 25 orang. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa jumlah nabi dan rasul mencapai 124 ribu orang. Dari jumlah itu, 300-an orang di antaranya adalah rasul.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Dzar Al-Ghifari radhiyalllahu 'anhubahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang jumlah para nabi, "(Jumlah para nabi itu) adalah seratus dua puluh empat ribu (124.000) nabi." Para shahabat bertanya lagi, "Lalu berapa jumlah rasul di antara mereka?" Beliau menjawab, "Tiga ratus dua belas(312) orang." (HR At-Turmuzy)
Selain menjelaskan tentang jumlah nabi, hadits juga menjelaskan bahwa nabi dan rasul itu berbeda. Dan jumlah rasul itu lebih sedikit dari nabi serta informasi bahwa dari sekian banyak nabi, hanya sebagian saja yang menjadi Rasul.
Lalu dari mana angka 25 orang nabi dan Rasul? Siapa yang mengarangnya? Apa dalilnya?
Nabi dan rasul yang jumlahnya 25 orang itu adalah mereka yang namanya secara eksplisit disebutkan di dalam Al-Quran dan disepakati kenabian atau kerasulannya. Jumlahnya ternyata hanya 25 orang saja.
Walaupun sebenarnya kisah tentang para nabi di dalam Al-Quran lebih dari 25 orang, namun terkadang meski kisahnya disebutkan, tetapi namanya tidak disebutkan dengan tegas. Salah satu contohnya adalah nabi Khidhir 'alaihissalam. Beliau punya kisah yang panjang di dalam Al-Quran, namun tidak ada satu pun ayat Quran yang menyebutkan namanya.
Selain itu juga ada tokoh yang namanya disebutkan secara tegas, namun para ulama berbeda pendapat tentang status kenabiannya. Misalnya, Lukman Al-Hakim. Bahkan surat ke-31 dinamakan dengan nama dirinya. Tetapi status kenabiannya menjadi titik silang pendapat di kalangan ulama. Walhasil, beliau tidak tercantum dalam daftar nabi dan rasul yang jumlahnya 25 orang itu.
Jumlah Penyebutan Nama Nabi dalam Quran
Kalau kita hitung jumlah nama nabi yang disebutkan dalam Al-Quran dan berapa kali penyebutannya, maka kita akan mendapat angka statistik di bawah ini. Daftar ini diurutkan sesuai dengan nama yang penyebutannya paling banyak diulang-ulang.
1. Nabi Musa 136 kali
2. Nabi Ibrahim 69 kali
3. Nabi Nuh 43 kali
4. Nabi Yusuf 27 kali
5. Nabi Luth 27 kali
6. Nabi Isa 25 kali
7. Nabi Adam 25 kali
8. Nabi Harun 20 kali
9. Nabi Ishaq 17 kali
10. Nabi Sulaiman 17 kali
11. Nabi Ya'qub 16 kali
12. Nabi Daud 16 kali
13. Nabi Ismail 12 kali
14. Nabi Syu'aib 11 kali
15. Nabi Shalih 9 kali
16. Nabi Zakaria 7 kali
17. Nabi Yahya 5 kali
18. Nabi Muhammad SAW 4 kali
19. Nabi Hud 4 kali
20. Nabi Ayyub 4 kali
21. Nabi Yunus 4 kali
22. Nabi Ilyasa' 2 kali
23. Nabi Dzulkifl 2 kali
24. Nabi Ilyas 2 kali
25. Nabi Idris 2 kali
Tentunya menghafal nama nabi dan rasul bukan termasuk unsur aqidah yang menentukan apakah seseorang menjadi muslim atau bukan. Yang menjadi inti aqidah dalam masalah kenabian adalah kita mengakui bahwa Allah SWT telah memilih manusia biasa untuk menjadi nabi dan rasul, dengan menerima wahyu dari langit, membawa syariat dan ajaran untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.
Dan yang terpenting, manusia diwajibkan untuk menjadikan para nabi dan rasul sebagai sumber rujukan dalam masalah agama, serta menjadikan sosok para nabi dan rasul itu sebagai teladan dalam kehidupan.
Dan tentu saja, para nabi itu harus diyakini bahwa semua merupakan utusan Allah SWT kepada ummatnya masing-masing, sedangkan untuk zaman kita sekarang ini, ajaran nabi yang masih berlaku hanyalah ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.
Pertanyaan:
Hukum Menjual Rokok Halal Atau Haram....?
Jawaban:
sekelompok ulama telah mengharamkan rokok di antaranya adalah Syaikh asy-syihab al-Qalyubi – ia meletakkan rokok pada bab najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali yang mengomentari kitab al-mihaj-nya Imam Nawawi: setiap benda cair yang memabukkan – seperti arak dan sejenisnya – adalah najis – dia berkata lagi bahwa rokok adalah punya sifat candu dan salah satu efeknya adalah membuka saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh, oleh karena itu merokok kerap kali menimbulkan lesu dan sesak nafas ataupun gejala lain yang sejenis.
Sedangkan al-Muhaqqiq al-Bujairimi pada pasal tentang makanan dalam hasyiyahnya atas kitab al-iqna fi syarh matn abi syuja – dia berkata: mengkomsumsi sesuatu yang dapat membahayakan badan atau pikiran hukumnya adalah haram, kaidah ini berkonsekuinsi pada diharmkannya rokok. Masih banyak juga kitab-kitab karya ulama yang mengharamkan rokok, namun dalam hal ini tidaklah mungkin kami tuturkan satu persatu.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak
Pertanyaan:
Bagaimana Membedakan Antara Perbedaan Mazhab dengan Aliran Sesat?
Jawaban:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat
Pertanyaan:
bagaimana hukum menembok kuburan sebagaimana foto dalam laporan Pak Ustadz ke Istambul, yaitu
makam salah satu sahabat Rasulullah, SAW?
Bukankah Rasulullah melarang untuk melakukan hal tersebut. Juga kaitannya dengan jamaah haji yang
senantiasa menziarahi makam Rasulullah SAW, tidakkah makam Beliau dibeton? Dan tidak pulakah
makam Beliau itu di dalam Masjid Nabawi?
Jawaban:
Kalau kita perhatikan, memang kebanyakan makam para tokoh memang ditembok tinggi. Masjid Al- Imam Asy-Syafi'i di Mesir pun demikian juga. Yang kami lihat sebenarnya bukan makamnya yang ditembok atau didirikan bangunan. Tetapi yang ditembok adalah pagarnya. Makamnya sendiri malah tidak kelihatan, meski kami berusaha mengintipnya. Lagian, kan cuma makam, sama sekali tidak ada nilai ibadah ritualnya. Kalau pun ada nilainya, lebih kepada nilai sejarah dari perjuangan beliau. Dan rasanya, kami tidak melihat saat itu orang-orang datang ke kuburan Abu Ayyub Al-Anshari seperti yang umumnya kita lihat di makam-makam di negeri kita. Tidak ada orang datang minta barakah, atau bawa air untuk dibaca-baca, tidak ada orang minta jodoh, minta naik pangkat dan jabatan, minta anak atau minta jadi bupati.
Entah kalau di lain waktu ada yang berpraktek seperti itu, tapi yang kami lihat saat menjelang shalat Maghrib hari itu, tidak ada satu pun yang melakukannya. Orang-orang hanya datang dan melihat-lihat saja, selebihnya mereka shalat di masjid di sebelah makam itu.
Kalau kita kembalikan kepada bentuk idealnya, sebenarnya yang paling ideal adalah seperti kubur para shahabat nabi di Makkah atau di Madinah. Semua makam jadi satu, tanpa nisan, tanpa tanda apapun.
Yang ada cuma gundukan pasir dan tanah saja. Kita tidak tahu, makam siapa saja yang ada di pekuburan Baqi' Madinah dan pekuburan Ma'la di Makkah.
Itu yang paling ideal, sebagai bentuk implementasi dari hadits-hadits yang tidak membolehkan adanya bangunan di atas kuburan. Namun agak berbeda dengan makam Rasulullah SAW, Abu Bakar dan
Umar. Ketiganya dimakamkan di satu tempat, yaitu di rumah nabi Muhammad SAW, tepatnya di dalam kamar.
Dan kamar itu kini posisinya sudah berada di dalam masjid Nabawi Madinah. Padahal, dahulu rumah Nabi bukan di dalam masjid, tetapi di luar masjid. Namun seiring dengan perkembangan masjid dari waktu ke waktu, masjid semakin melebar ke samping kanan, belakang dan samping kiri, yaitu tepat di posisi rumah nabi SAW. Maka jadilah rumah nabi yang di dalamnya ada kuburan beliau dan kedua shahabatnya menjadi bagian dari masjid Nabawi. Untuk itu, maka kuburan mereka diberi pagar pembatas, sehingga orang tidak shalat menghadap ke kuburan. Dengan adanya pembatas itu, maka orang-orang yang shalat tepat di
belakang makam tidak lagi dianggap sebagai orang yang shalat menghadap kuburan.
Jadi sebenarnya tidak benar kalau dikatakan bahwa makam nabi Muhammad SAW dibangun di atasnya bangunan. Yang benar adalah makam itu diberi pagar pembatas yang jelas fungsinya.
sumber facebook: kumpulan hadis shahih dan sunnah nabi muhammad saw
Nabi dan rasul itu jumlahnya banyak, mengapa dalam pelajaran tauhid itu yang wajib diketahui hanya 25 nabi dan rasul, apa hujjah yang memperkuat dari pendapat yang di atas tersebut, dan dinisbahkan kepada ahlussunnah waljamaah.
Jawaban:
jumlah nabi dan rasul sangat banyak. Jumlahnya melebihi 25 orang. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa jumlah nabi dan rasul mencapai 124 ribu orang. Dari jumlah itu, 300-an orang di antaranya adalah rasul.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Dzar Al-Ghifari radhiyalllahu 'anhubahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang jumlah para nabi, "(Jumlah para nabi itu) adalah seratus dua puluh empat ribu (124.000) nabi." Para shahabat bertanya lagi, "Lalu berapa jumlah rasul di antara mereka?" Beliau menjawab, "Tiga ratus dua belas(312) orang." (HR At-Turmuzy)
Selain menjelaskan tentang jumlah nabi, hadits juga menjelaskan bahwa nabi dan rasul itu berbeda. Dan jumlah rasul itu lebih sedikit dari nabi serta informasi bahwa dari sekian banyak nabi, hanya sebagian saja yang menjadi Rasul.
Lalu dari mana angka 25 orang nabi dan Rasul? Siapa yang mengarangnya? Apa dalilnya?
Nabi dan rasul yang jumlahnya 25 orang itu adalah mereka yang namanya secara eksplisit disebutkan di dalam Al-Quran dan disepakati kenabian atau kerasulannya. Jumlahnya ternyata hanya 25 orang saja.
Walaupun sebenarnya kisah tentang para nabi di dalam Al-Quran lebih dari 25 orang, namun terkadang meski kisahnya disebutkan, tetapi namanya tidak disebutkan dengan tegas. Salah satu contohnya adalah nabi Khidhir 'alaihissalam. Beliau punya kisah yang panjang di dalam Al-Quran, namun tidak ada satu pun ayat Quran yang menyebutkan namanya.
Selain itu juga ada tokoh yang namanya disebutkan secara tegas, namun para ulama berbeda pendapat tentang status kenabiannya. Misalnya, Lukman Al-Hakim. Bahkan surat ke-31 dinamakan dengan nama dirinya. Tetapi status kenabiannya menjadi titik silang pendapat di kalangan ulama. Walhasil, beliau tidak tercantum dalam daftar nabi dan rasul yang jumlahnya 25 orang itu.
Jumlah Penyebutan Nama Nabi dalam Quran
Kalau kita hitung jumlah nama nabi yang disebutkan dalam Al-Quran dan berapa kali penyebutannya, maka kita akan mendapat angka statistik di bawah ini. Daftar ini diurutkan sesuai dengan nama yang penyebutannya paling banyak diulang-ulang.
1. Nabi Musa 136 kali
2. Nabi Ibrahim 69 kali
3. Nabi Nuh 43 kali
4. Nabi Yusuf 27 kali
5. Nabi Luth 27 kali
6. Nabi Isa 25 kali
7. Nabi Adam 25 kali
8. Nabi Harun 20 kali
9. Nabi Ishaq 17 kali
10. Nabi Sulaiman 17 kali
11. Nabi Ya'qub 16 kali
12. Nabi Daud 16 kali
13. Nabi Ismail 12 kali
14. Nabi Syu'aib 11 kali
15. Nabi Shalih 9 kali
16. Nabi Zakaria 7 kali
17. Nabi Yahya 5 kali
18. Nabi Muhammad SAW 4 kali
19. Nabi Hud 4 kali
20. Nabi Ayyub 4 kali
21. Nabi Yunus 4 kali
22. Nabi Ilyasa' 2 kali
23. Nabi Dzulkifl 2 kali
24. Nabi Ilyas 2 kali
25. Nabi Idris 2 kali
Tentunya menghafal nama nabi dan rasul bukan termasuk unsur aqidah yang menentukan apakah seseorang menjadi muslim atau bukan. Yang menjadi inti aqidah dalam masalah kenabian adalah kita mengakui bahwa Allah SWT telah memilih manusia biasa untuk menjadi nabi dan rasul, dengan menerima wahyu dari langit, membawa syariat dan ajaran untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.
Dan yang terpenting, manusia diwajibkan untuk menjadikan para nabi dan rasul sebagai sumber rujukan dalam masalah agama, serta menjadikan sosok para nabi dan rasul itu sebagai teladan dalam kehidupan.
Dan tentu saja, para nabi itu harus diyakini bahwa semua merupakan utusan Allah SWT kepada ummatnya masing-masing, sedangkan untuk zaman kita sekarang ini, ajaran nabi yang masih berlaku hanyalah ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.
Pertanyaan:
Hukum Menjual Rokok Halal Atau Haram....?
Jawaban:
sekelompok ulama telah mengharamkan rokok di antaranya adalah Syaikh asy-syihab al-Qalyubi – ia meletakkan rokok pada bab najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali yang mengomentari kitab al-mihaj-nya Imam Nawawi: setiap benda cair yang memabukkan – seperti arak dan sejenisnya – adalah najis – dia berkata lagi bahwa rokok adalah punya sifat candu dan salah satu efeknya adalah membuka saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh, oleh karena itu merokok kerap kali menimbulkan lesu dan sesak nafas ataupun gejala lain yang sejenis.
Sedangkan al-Muhaqqiq al-Bujairimi pada pasal tentang makanan dalam hasyiyahnya atas kitab al-iqna fi syarh matn abi syuja – dia berkata: mengkomsumsi sesuatu yang dapat membahayakan badan atau pikiran hukumnya adalah haram, kaidah ini berkonsekuinsi pada diharmkannya rokok. Masih banyak juga kitab-kitab karya ulama yang mengharamkan rokok, namun dalam hal ini tidaklah mungkin kami tuturkan satu persatu.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak
Pertanyaan:
Bagaimana Membedakan Antara Perbedaan Mazhab dengan Aliran Sesat?
Jawaban:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Pertanyaan:
bagaimana hukum menembok kuburan sebagaimana foto dalam laporan Pak Ustadz ke Istambul, yaitu
makam salah satu sahabat Rasulullah, SAW?
Bukankah Rasulullah melarang untuk melakukan hal tersebut. Juga kaitannya dengan jamaah haji yang
senantiasa menziarahi makam Rasulullah SAW, tidakkah makam Beliau dibeton? Dan tidak pulakah
makam Beliau itu di dalam Masjid Nabawi?
Jawaban:
Kalau kita perhatikan, memang kebanyakan makam para tokoh memang ditembok tinggi. Masjid Al- Imam Asy-Syafi'i di Mesir pun demikian juga. Yang kami lihat sebenarnya bukan makamnya yang ditembok atau didirikan bangunan. Tetapi yang ditembok adalah pagarnya. Makamnya sendiri malah tidak kelihatan, meski kami berusaha mengintipnya. Lagian, kan cuma makam, sama sekali tidak ada nilai ibadah ritualnya. Kalau pun ada nilainya, lebih kepada nilai sejarah dari perjuangan beliau. Dan rasanya, kami tidak melihat saat itu orang-orang datang ke kuburan Abu Ayyub Al-Anshari seperti yang umumnya kita lihat di makam-makam di negeri kita. Tidak ada orang datang minta barakah, atau bawa air untuk dibaca-baca, tidak ada orang minta jodoh, minta naik pangkat dan jabatan, minta anak atau minta jadi bupati.
Entah kalau di lain waktu ada yang berpraktek seperti itu, tapi yang kami lihat saat menjelang shalat Maghrib hari itu, tidak ada satu pun yang melakukannya. Orang-orang hanya datang dan melihat-lihat saja, selebihnya mereka shalat di masjid di sebelah makam itu.
Kalau kita kembalikan kepada bentuk idealnya, sebenarnya yang paling ideal adalah seperti kubur para shahabat nabi di Makkah atau di Madinah. Semua makam jadi satu, tanpa nisan, tanpa tanda apapun.
Yang ada cuma gundukan pasir dan tanah saja. Kita tidak tahu, makam siapa saja yang ada di pekuburan Baqi' Madinah dan pekuburan Ma'la di Makkah.
Itu yang paling ideal, sebagai bentuk implementasi dari hadits-hadits yang tidak membolehkan adanya bangunan di atas kuburan. Namun agak berbeda dengan makam Rasulullah SAW, Abu Bakar dan
Umar. Ketiganya dimakamkan di satu tempat, yaitu di rumah nabi Muhammad SAW, tepatnya di dalam kamar.
Dan kamar itu kini posisinya sudah berada di dalam masjid Nabawi Madinah. Padahal, dahulu rumah Nabi bukan di dalam masjid, tetapi di luar masjid. Namun seiring dengan perkembangan masjid dari waktu ke waktu, masjid semakin melebar ke samping kanan, belakang dan samping kiri, yaitu tepat di posisi rumah nabi SAW. Maka jadilah rumah nabi yang di dalamnya ada kuburan beliau dan kedua shahabatnya menjadi bagian dari masjid Nabawi. Untuk itu, maka kuburan mereka diberi pagar pembatas, sehingga orang tidak shalat menghadap ke kuburan. Dengan adanya pembatas itu, maka orang-orang yang shalat tepat di
belakang makam tidak lagi dianggap sebagai orang yang shalat menghadap kuburan.
Jadi sebenarnya tidak benar kalau dikatakan bahwa makam nabi Muhammad SAW dibangun di atasnya bangunan. Yang benar adalah makam itu diberi pagar pembatas yang jelas fungsinya.
sumber facebook: kumpulan hadis shahih dan sunnah nabi muhammad saw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar