Jumat, 02 Januari 2015

Hukum Orang Yang Mendatangi Dukun Atau Tukang Ramal

Apa Hukum Orang Yang Mendatangi Dukun Atau Tukang Ramal...?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)
Dan dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau juga bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad no. 9171)
Dari dua hadits diatas kita dapat menyimpulkan bahwa:
Orang yang datang kepada seorang dukun atau peramal dan dia bertanya tentang sesuatu tetapi dia tidak mempercayainya maka hukumnya adalah sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, seperti yang disebutkan dalam hadits pertama.
Akan tetapi jika dia mempercayainya maka hukumnya adalah dia dianggap telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, yaitu Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam hadits kedua.
Demikian Wabillahi at-Taufiiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar