ANJING TIDAK HALAL DIMAKAN
'Ibaroh dari kitab Majmu' Syarah Al-Muhadz-dzab : Kitab al-ath'immah
(ويحرم عليهم الخبائث) والكلب من الخبائث وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الكلب خبيث خبيث ثمنه)
(Dan Allah mengharamkan atas mereka perkara-perkara buruk) sedangkan anjing termasuk perkara-perkara buruk , dalilnya adalah sabda Nabi sholla Allahu 'alaihi wa sallam (Anjing itu buruk , buruk harganya)
Dalam kitab tersebut juga dikatakan :
وَالْبَرِّيُّ ضَرْبَانِ طَاهِرٌ وَنَجِسٌ (فَأَمَّا) النَّجِسُ فَلَا يَحِلُّ أَكْلُهُ وَهُوَ الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَغَيْرِهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه ولو ارتضع جدى من كلبة وربى عَلَى لَبَنِهَا فَفِي حِلِّهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الشَّاشِيُّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَغَيْرُهُمَا (أَصَحُّهُمَا) يَحِلُّ (وَالثَّانِي) لَا
Hewan darat terbagi menjadi dua macam yaitu hewan suci dan hewan najis , adapun hewan yang najis maka tidak halal memakannya , hewan najis tersebut adalah anjing , babi dan hewan yang lahir dari salah satu dari keduanya dan masalah ini tidak ada perbedaan pendapat didalamnya , dan jika anak kambing menyusu dari anjing dan tumbuh dari air susunya maka dalam masalah halalnya kambing tersebut terdapat dua pandangan yang diceritakan oleh Imam Asy-Syasyiy , pengarang kitab Al-Bayan dan lain-lain , yang paling shohih dari keduanya adalah halal , yang kedua adalah haram
'Ibaroh dari kitab Majmu' Syarah Al-Muhadz-dzab : Kitab al-ath'immah
(ويحرم عليهم الخبائث) والكلب من الخبائث وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الكلب خبيث خبيث ثمنه)
(Dan Allah mengharamkan atas mereka perkara-perkara buruk) sedangkan anjing termasuk perkara-perkara buruk , dalilnya adalah sabda Nabi sholla Allahu 'alaihi wa sallam (Anjing itu buruk , buruk harganya)
Dalam kitab tersebut juga dikatakan :
وَالْبَرِّيُّ ضَرْبَانِ طَاهِرٌ وَنَجِسٌ (فَأَمَّا) النَّجِسُ فَلَا يَحِلُّ أَكْلُهُ وَهُوَ الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَغَيْرِهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه ولو ارتضع جدى من كلبة وربى عَلَى لَبَنِهَا فَفِي حِلِّهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا الشَّاشِيُّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ وَغَيْرُهُمَا (أَصَحُّهُمَا) يَحِلُّ (وَالثَّانِي) لَا
Hewan darat terbagi menjadi dua macam yaitu hewan suci dan hewan najis , adapun hewan yang najis maka tidak halal memakannya , hewan najis tersebut adalah anjing , babi dan hewan yang lahir dari salah satu dari keduanya dan masalah ini tidak ada perbedaan pendapat didalamnya , dan jika anak kambing menyusu dari anjing dan tumbuh dari air susunya maka dalam masalah halalnya kambing tersebut terdapat dua pandangan yang diceritakan oleh Imam Asy-Syasyiy , pengarang kitab Al-Bayan dan lain-lain , yang paling shohih dari keduanya adalah halal , yang kedua adalah haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar