Sabtu, 08 November 2014

SHALAT :Orang yang sakit dan membekas didahi

Tata Cara Shalat Orang Sakit
Orang yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban shalat tepat pada waktunya sesuai menurut kemampuannya, serta tidak boleh sengaja mengakhirkannya dari waktu yang semestinya. Dan jika termasuk orang yang kesulitan berwudhu dia boleh menjamak shalatnya seperti layaknya seorang musafir. Allah swt berfirman :"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103).

Tata Cara Shalat bagi Orang yang sedang Sakit 1. Orang yang sakit wajibmelaksanakan shalat fardhu dengan berdiri, sekali pun bersandar ke dinding atauke tiang atau dengan tongkat.
2. Jika tidak sanggup shalat berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan duduk,dan lebih baik kalau duduk bersila pada waktu di mana semestinya berdiri danruku', dan duduk istirasy pada waktu di mana dia sujud.
3. Jika tidak sanggup shalat sambil duduk, boleh shalat sambil berbaringbertumpu pada sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebihutama dari sisi kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat boleh menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulangi shalatnya.
4. Jika tidak sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil terlentang dengan menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yang lebih utama yaitu dengan mengangkatkepala untuk menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa meng-hadapkan kedua kakinyake kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja.
5. Orang sakit wajib melaksanakan ruku' dan sujud, jika tidak sanggup, cukup dengan membungkukkan badan pada ruku' dan sujud, dan ketika sujud hendaknya lebih rendah dari ruku'. Dan jika sanggup ruku' saja dan tidak sanggup sujud,dia boleh ruku' saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pulasebaliknya jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku', dia boleh sujudsaja dan ketika ruku' dia menundukkan kepala.
6. Jika tidak sanggup dengan menundukkan kepala ketika ruku' dan sujud, cukupdengan isyarat mata, dengan memejamkan sedikit ketika ruku' dan denganmeme-jamkan lebih kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk sepertiyang dilakukan beberapa orang sakit, itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu dalil-dalilnya baik dalil dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, dan tidak puladari perkataan para ulama.
7. Jika tidak sanggup juga shalat dengan menggerakkan kepala dan isyarat mata,hendaklah ia shalat dengan hatinya, dia berniat ruku', sujud dan berdiri sertaduduk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan niatnya. 


Apabila dia sulit untuk shalat pada waktunya, boleh menjamak antara Dhuhurdengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya', baik jama' taqdim maupun jama'ta'khir, sesuai dengan kemampuannya.
Kalau dia mau, dia boleh memajukan shalatAsharnya digabung dengan Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung denganAshar di waktu Ashar.
Jika mau, boleh juga dia memajukan shalat Isya' untukdigabung dengan shalat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya.

Adapun shalatSubuh, maka tidak boleh di-jama' dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya,karena waktunya terpisah dari waktu shalat sebelumnya dan shalat se-sudahnya.Allah swt berfirman:"Dan dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya mata-hari sampai gelapmalam, dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itudisaksikan (oleh malaikat)." (Al-Isra': 78)

FATWA UNTUK ORANG SAKIT          

Assalamualaikum wr.wb.         
Dalam tulisan berikut ini kami nukilkan FATWA-FATWA UNTUK ORANG SAKIT DAN PEGAWAI RS dari kitab karya AS SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZZrh
PERTANYAAN  : sebagaiman diketahui bahwasanya seseorang yang baru selesai di opreasi tetap berada dalam pengaruh obat bius hingga dia sadar, setelah itu dia masih merasakan nyeri beberapa saat apakah dia boleh mengerjakan sholat sebelum masuk ruangan operasi padahal belum masuk waktu ? apakah dia tunda hingga sadar penuh meskipun tertunda sehari atau lebih ?
JAWABAN : Petama-tama dokter wajib memperhatikan kondisi, jika memunkinkan operasi bisa ditunda hingga telah masuk waktu sholat, seperti dhuhur misalnya , lalu pasien melakukan sholat dhuhur di jama' dengan sholat asyar , begitu juga jika waktunya malam misalnya, dia dapat melakukan sholat magrib dan isyak dengan jama' sebelum pelaksanaan operasi, adapun jika operasinya di waktu dhuha, maka pasien ma'dhur ( mendapat keringanan pent.)
Jika dia telah sadar maka dia mengganti sholat yang tertinggal selama tidak sadar, walau telah berlalu sehari atau dua hari , prinsipnya adalah : kapan dia sadar dia mengganti yang tertinggal, dan tidak berdosa baginya –alhamdulillah - , hal tersebut hukumnya seperti orang yang tidur maka ketika dia bangun dan sadar maka dia wajib mengerjakan sholat-sholat yang tertinggal dengan menjaga urutannya, misalnya dhuhur dahulu baru asyar begitu seterusnya hingga dia melakukan semuanya, berdasarkan hadist Rasululah SAW :"Barang siapa yang tertidur dari sholatnya , atau lupa , maka hendaknya dia sholat jika ia ingat , tidak ada yang dapat mengantinya kecuali perbuatan tersebut" ( mutafaq 'alaihi )

Orang yang pingsan karena sakit atau di bius hukumnya seperti orang tidur jika  tidak dalam waktu yang lama,  namun jika dalam waktu yang lama seperti melebihi 3 hari , maka gugur kewajiban menggantinya, orang tersebut di hukumi seperti orang gila hingga kesadaranya kembali, dia baru wajib melaksanakan sholatnya jika akalnya telah sadar dan waras berdasarkan hadist Rasulullah SAW :"Qolam ( hukum ) diangkat dari 3 orang : dariorang tidur hingga dia bangun , dari anak kecil hingga dia baligh, dari orang gila hingga dia sadar" ( mutafaq 'alaihi )
Rasulullah SAW tidak menyebutkan kewajiban qodha bagi anak kecil dan orang sakit, yang ada dalilnya hanyalah kewajiban qadha bagi orang yang tertidur dan orang yang lupa . ( wallahu a'lam )

PERTANYAAN : saya tidak dapat berwudhu sendiri, dan tidak ada yang menolong saya , apakah saya boleh bertayamum, sementara dinding,  lantai atau alas rumah sakit dibersihkan setiap harinya, bagaimana saya bertayamum dalam keadaan yang demikain tersebut ?
JAWABAN : jika orang yang sakit tidak mendapatkan orang yang me-wudhu-kannya dan diapun tidak dapat berwudhu sendiri, maka dia boleh bertayamum berdasarkan firman Allah SWT : "....dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu". (QS. al maidah : 06 )
orang yang tidak kuasa mendapatkan air dan  tidak bisa tayammum , dapat dispensasi ( keringanan) maka boleh sholat pada waktunya tanpa wudhu dan tayammum berdasarkan firman Allah SWT :"Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesui kemampuanmu ( al thaghobun : 16 )
Juga bedasarkan hadist nabi SAW :"Jika aku perintahkan kalian dengans uatu perkata maka laksanakanlah semmapu kalian" ( mutafaq 'alaihi )

Sebagian shahabat dalam suatu perjalanan ada yang sholat tanpa wudhu dan tayammum kejadian tersebut ketika kalung aisyah hilang lalu sebagian shahabat mencarinya kesana kemari namun mereka tidak menemukannya, kemudian mereka melakukan sholat tanpa wudhu, dan saat itu tayammum belum disyaria'tkannya, justru karena kejadian tersebut menyebabkan disyariatkannya tayamum .

Demikianlah kewajibannya orang yang sakit jika dirinya mampu mengunakan air kemudian tidak ada orang yang me-wudhu-kannya maka dia wajib melakukan tayamum jika terdapat debu yang  bersih,, baik dibawah ranjang, dibejana atau wadah tertentu , hal tersebut sudah diangap mengantikan wudhu, hendaklah dia tidak meremehkan masalah ini,.

Bagi orang yang sakit sebelum dia melakukan wudhu atau tayamum , dia wajib membersihkan dirinya dari najis karena buang air besar atau kecil , dengan iar atau dengan batu, tidak harus dengan air bahkan dia dapat bersuci dengan tissue yang suci atau semacamnya, sepeti batu, bata , kayu, hingga kotoronnya hilang, yang wajib jangan kurang dari tiga kali usapan, jika dengan tiga kali tersebut tidak bersih usapannya harus ditambah hingga bersih, berdasarkan hadist Rasulullah saw :"Siapa yang bersuci dengan batu hendaknya dia menganjilkannya.( HR bukhari-muslim )
Begitu juga terdapat riwayat dari Rasulullah saw bahwa belau melarang bersuci kurang dari tiga batu , beliau juga melarang bersuci dengann tulang dan kotoran seraya berkata :Keduanya tidak mensucikan ( HR daruquthni)

PERTANYAAN : apakah boleh , pasein laki-laki di rawat oleh perawat wanita , apalagi jika ternyata ada perawat laki-laki  ?
JAWABAN : setiap rumah sakit wajib menyediakan perawat laki laki dan perawat perempuan, begitu juga dokter laki-laki untuk pasien laki-laki  dan dokter perempaun, untuk pasien perempaun , kecuali pada kebutuhan yang sangat mendesak, misalnya  jika penyakit tertentu dan penyakit tersebut   tidak ada yang mengetahui kecuali dokter laki-laki maka dia boleh mengobati pasien wanita, begitu juga sebaliknya, jika sebuah penyakit tidak ada yang mengetahui kecuali seorang dokter wanita maka dia boleh mengobati pasien laki-laki , tapi diluar itu semua yang wajib adalah dokter laki-laki merawat  pasien laki-laki dan dokter wanita merawat pasien wanita , demikain juga halnya dengan perawat berlaku sama, sebagai upaya menutup rapat-rapat celah fitnah dan agar tidak terjadi khalwat ( berduan tanpa muhrim ) yang diharamkan .

PERTANYAAN : orang yang sakit komplikasi, pada tubuhnya di pasang kantong kencing bagaimana cara dia berwudhu dan sholat ?
JAWABAN : dia boleh sholat dalam keadaan seperti itu kondisinya seperti orang terkena salisulbaul ( beser ) atau wanita yang muthahadoh ( keluar darah kotor selain haidh pent pasien boleh sholat dalam keadaan seperti  itu jika telah masuk waktunya dan dia boleh bertayamum jika tidak dapat mengunakan air jika dia dapat mengunakan air maka dia harus berwudhu berdasrkan firman Allah ta'ala :"Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesui kemampaunmu ( QS at thaghobun 64: 16 )

setelah itu jika ada yang  keluar lagi , tidak apa-apa dengan syarat wudhu tersebut dia lakukan setelah masuk waktu, setelah itu dia sholat jika tetap ada yang keluar dari kemaluannya, tidak mengapa selama dalam waktu tersebut sebab dia berada dalam kondisi yang darurat.
demikain pula halnya dengan orang beser dia boleh sholat setelah masuk waktu, meskipun kencingnya keluar dari kemaluannya, demikain juga wanita istihadhah yang mengalami pendarahan dalam waktu lama, dia dapat sholat pada waktunya dalam kondisi seperti tu selagi dengan syarat berwudhu jika telah masuk waktunya, berdasrkan hadist Rasulullah saw kepada wanita mustahdhah :"berwudhulah pada setiap waktu sholat " ( HR bukhari )

jadi orang yang terkena beser , wanita mustahadhah dan pasien yang di sebutkan diatas dapat melakukan sholat fardhu atau sunnah, membaca al qur'an, thawah di ka'bah setelah dia berwudhu dalam waktu sholat tersebut dan waktunya masih ada, jika waktunya telah keluar maka ia tidak melakukannya sebelum dia berwudhu lagi   untuk waktu yang telah masuk berikutnya.

PERTANYAAN : orang yang pakaiannya terdapat bercak darah apakah dia sholat dengan pakaian nya tersebut atau dia tunggu hingga ada baju yang bersih.
JAWABAN: dia boleh sholat dalam keadaan yang seperti itu, jangan dia tingalkan sholatnya hingga keluar waktunya, hal itu jika tidak munkin baginya mencuci darah tersebut atau menganti baju tersebut dengan baju yang suci sebelum keluar waktu dengan dalil firman Allah QS at tahgabun 64 : 16 diatas yaitu:"Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesui kemampuanmu".

pada dasarnya setiap muslim diwajibkan mencuci pakaian yang terkena darah atau menganti bajunya yang terkena najis dengan baju yang lain yang suci jika dia mamp untuk itu, jika tidak maka dia dapat sholat sebagaimana adanya, dan tidak harus diulang kembali berdasarkan ayat tersebut diatas , juga berdasarkan hadist Rasulullah SAW :" apa yang aku larang dari kalian maka jauhilah dan apa yang aku perintahkan kepada kalian lakukanlah semampu kalian ( mutafaqun alaihi ) [/b]

FATWA UNTUK PEGAWAI RUMAH SAKIT
Dalam tulisan berikut inikami nukilkan FATWA UNTUK PEGAWAI RUMAH SAKIT dari kitab karya AS SYEIKH ABDULAZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZZ –rahimahullahu-
TANYA
Sebagian pegawai wanita di rumah sakit bersuara sangat keras hingga terdengar jika mereka berbicara sesama pegawai wanita ataupun pria , bahkan sebagian mereka ada yang berjabat tanggan laki-laki baik dokter atau yang lainnya apa hukumnya hal tersebut ? dan apakah kita harus diam saja ?
JAWAB
Para dokter hendaknya memperhatikan kondisi pasiennya, jangan lah mereka mengeraskan suaranya, hendaknya pembicaraan diatara mereka dilakukan di tempat khusus. Adapun berjabat tangan, tidak boleh seorang pria berjabat tangan dengan wanita kecuali sang wanita tersebut adalah muhrimnya, sedangkan jika dokter atau perawat wanita tersebut bukan mahramnya maka tidak boleh dia berjabat tangan Rasulullah SAW bersabda: "sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita ( HR imam lima kecuali abu dawud )

Umahaatul mukminin aisyah RA berkata :" demi Allah , tangan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita ( yang bukan muhrim pent.) beliau dahulu mengambil bai'ah mereka ( kaum wanita ) hanya dengan ucapan . ( HR bukhari )

Wanita tidak boleh menjabat tangan laki-laki yang bukan mahramnya, mereka tidak boleh menjabat tangan dokter, pasien atau direkturnya yang bukan mahram, tapi cukup berbicara kepada mereka dengan cara yang baik, atau memberikan salam tanpa berjabat tangan dan membuka aurat, hendaknya dia menutup kepalanya, tubuhnya, mukanya walau dengan niqob, karena wanita adalah aurat dan firnah. Allah ta'ala berfirman: Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istriNabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih sucibagi hatimu dan hati mereka (QS : Al ahzab 33:53)
....dan juga firmannya :dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka ( QS an nuur 24 : 31)

Kepala dan wajah adalah hiasan yang paling menarik demikain juga yang terdapat di kedua tangannya, kedua kakinya, baik berupa perhiasan atau ukiran ( hena ) semuanya adalah fitnah berdaseakan kedua ayat tersebut diatas, maksudnya adalah bahwa wanita segala keseluruhannya adalah aurat maka wajib di tutupi dan dijauhkan darisebab-sebab fitnah, dan diantara sebab firnah tersebut adalah berjabat tangan.

TANYA
Sebagian pegawai wanita rumah sakit, baikdokter,perawat, atau pegawai kebersihan, mengunakan pakaian sempit dan terbuka,baik pada tanganya maupun betisnnya apa hukum syariat pada hal tersebut,?
JAWAB
Para dokter wanita dan para perawat atau pegawai wajibbartakwa kepada Allah ta'ala dengan memakai pakaian beradab yang tidakmenampakkan  lekuk tubuh atau auratnya hendaknya pakaian tersebut bersifatsedang tidak terlalu lebar dan tidak terlalu sempit menutup secara syar'ii danmencegah fitnah, berdasarkan dua ayat yang disebutkan dalam jawaban no : 07juga berdasarkan Rasulullah SAW,  wanita itu adalah aurat ( HRtirmidhi )

Juga berdasarkan hadistRasulullah SAW :"dua golongan dari penghuni neraka yang aku ( Sendiri )belum pernah melihat mereka : seseorang yang di tangannya terdapat cambukseperti ekor sapi, dengan cambuk itu dia memukil manusia, dan para wanita yangberpakaian ( tetapi ) telanjang, bergoyang-goyang dan berlengak-lengok, kepalamereka ( ada sesuatu ) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang, mereka tidak  akan masuk surga bahkan tidak mendapati baunya surga, dansesunguhnya bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian ( HR muslim dariabu hurairah )

Ini merupakan ancaman yangberat.yang dimaksud dengan mereka yang memiliki cambuk di tangannya, adalahmereka yang mendapatkan tugas untuk mengurusi manusia,namun mereka memukulmanusia tanpa hak,seperti polisi,tentara atau lainnya. Adapun wanita yangberpakaian namun telanjang adalah mereka yang mengenakan pakaian yang tidakmenutupi dirinya,baik karena terlalu pendek atau terlalu tipis.mereka dikatakan saja berpakaian,namun pada hakikatnya telanjang, seperti merka yang membuka kepalanya, dadanya, betisnya atau yang lainnya .semua itu termasuk dalam jenistelanjang.hendaklah  mereka bertakwa kepada allah dalam masalah ini,danmenghindari perbuatan buruk tersebut. hendaknya seorang wanita selalu tertutup dan jauh dari sebab-sebab fitnah bagi laki-laki.itu semua disyariatkan bagi semua wanita. Semuanya harus bertakwa kepada allah. sebagaimana takwa tersebut juga hendaknya diwujudkan dengan berpakaian yang beradab dan menutup serta jauh dari sumber-sumber fitnah.

TANYA
Pada sebagaian kamar pasien terdapat TV sebagain menghendakinya dan sebagaian lain menolaknya karena dapat mengganggu satu sama lain, apa yang harus kami lalukan dalam kondisi demikian ?
JAWAB
Dalam kondisi demikian,jika seorang pasien berada didalam kamar bersama pasien lain yang tidak menginginkan adanya TV, makaseharausnya tidak diletakkan TV disana, untuk mencegah terjadinya pertikaiandan menyatukan hati. Adapaun jika kedua-duanya menghendaki adanya TV maka tidak mengapa meletakkan TV dikamar tersebut, dengan catatan hendaknya acara yang disajikan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka, seperti bacaan Al Qur'an dengan suara rendah atau acara-acara keagamaan atau acara lainya yang bermanfaat, tidak boleh dipertontonkan acara yang merusak seperti musik dan nyanyaian atau semacamnya, jika mereka tinggalkan secara keseluruhan, hal itu lebih baik dan lebih ihtiyath ( hati-hati ) mereka lebihmengetahui apa yang lebih maslahat bagi mereka.
Adapaun memaksa merekadengan sesuatu yang merusak mereka dan menganggu mereka, bahkan dapat menganggutidur dan istirahat mereka, atau munkin sebagaian mereka orang yang kurangtoleran sehingga menganggu yang lainya, maka semua itu tidak boleh.
masalah ini seharusnya selalu berada dibawah pengawasan orang yang baik dalam agama dan bertakwakepada Allah dalam urusan mereka sehingga dia tidak mengaktifkannya kecualijika memberi maslahat bagi mereka dan berdasarkan kerelaan mereka, jika merekatidak ridha, hendaknya dimatikan.

TANYA
Apa hukumnya perayaan perpisahan yang bercampur baurantara pria dan wanita ? apa hukumnya terapi penyembuhan dengan musik ?
JAWAB
Acara tersebut tidak boleh ikhtilat, yang wajibdilakukan adalah mengadakan acara antara sesama laki-laki atau sesamaperempuan, adapaun acara yang bercampur-baur antara laki-laki dan perempuanadalah kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyyah kita berlindung kepada Allahdari perbuatan tersebut. Adapaun penyembuhan denganmusik , tidak ada dasarnya bahkan hal tersebut termasuk perbuatan orang-orangbodoh, musik bukan alat penyembuh, justru dia adalah penyakit, karena diatermasuk alat yang melenakan, penyebab sakit hati dan penyimpangan moral,penyembuhan yang bermanfaat dan menenangkan jiwa adalah dengan memperdengarkanal Qur'an bagi pasien atau nasehat-nasehat dan hadist yang bermanfaat, adapunpenyembuhan dengan musik dan alat-alat penghibur lainya, hal tersebut justruakan membuat mereka lalai dan terbiasa dengan kebatilan dan menambah penyakitdari penyakit yang telah mereka rasakan , serta membuat kesempatan merekamendengarkan Al Qur'an dan hadist menajdi sedikit, laa haulaa walaa quwwata illaabillah.

TANYA
Apakah jika dokter memberi fatwa kepada paseindengan fatwa apa saja, pasien boleh menerimanya atau apakah harus merujukkepada para ulama?
JAWAB
Pasien harus merujuk kepada ulama' atas perkara agamayang disampaikan oleh dokter, karena para dokter memiliki spesialisitersendiri, demikaian juga dengan ilmu syar'ii juga memiliki spesialisnya (yaitu para ulama') hendaknya seorang pasien tidak mengamalkan sebuah fatwasebelum dia merujuk para ulama', walau via tilpon atau mengutus seseorang untukbertanya kepadanya, dokter atau lainya , tidak boleh berfatwa kecualiberdasarkan ilmu, misalnya :"saya sudah bertanya ulama' fulan dan fulan,lalu dia berkata begini dan begitu" setiap dokter hendaknya bertanyakepada para ulama' atau hakim di negrinya terhadap problem yang dihadapisebelum memberi fatwa kepada pasien. Kewajiban dokter adalahbertanya kepada para ulama' buka memberi fatwa tanpa ilmu, karena dia bukanspesialis ilmu syar'ii , yang wajib baginya mengusahakan dari sisi medis danberhati-hati serta memberi nasehat.

TANYA
Saya perawat laki-laki yang bekerja merawat pasienlaki-laki. bersama saya ada perawat wanita yang bekerja pada divisi yang samasetelah jam kerja resmi , hal tersebut berlangsung hingga terbit fajar,kadang-kadang kami hanya berduaan saja kami takut terjadi fitnah diantara kamiberdua dan kami tidak bisa merubah kondisi itu. apakah saya harus tinggalkanpekerjaan tersebut karena takut kepada allah SWT, sedang saya tidak memilikipekerjaan lain? mohon pengarahan.
JAWAB
Tidak boleh bagi penanggung jawab di rumah sakituntuk menjadikan para perawat laki-laki dan wanita bertugas di tempat yang samasemalaman tanpa adanya pengawasan dan penjagaan. itu merupakan kekeliruan dankemungkaran, itu juga artinya merupakan seruan untuk berbuat zina, karenaseorang laki-laki jika berduaan dengan lawan jenis  di tempat yangsama  maka besar kemungkinan syetan akan mendorongnya untuk berbaut zinaatau perantara-perantaranya, karena itu terdapat riwayat shahih dari rasulullahSAW beliau  bersabda :" janganlah seseorang laki-laki menyendiridengan wanita, karena syetan menjadi pihak yang ketiganya (HR ahmad)
Karena itu pekerjaanseperti itu tidak boleh terus berlangsung dan harus di tinggalkannya ( jikatidak bisa merubahnya pent.) karena didalamnya terdapat kemaksiyatan yang dapatmengantarkannya kepada apa yang Allah haramkan jika dia tinggalkan pekerjaantersebut karena Allah, isnya Allah akan diganti dengan yang lebih baik dariitu, sebagaimana firman Allah SWT "Barang siapa yang bertakwa kepada Allahniscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.:3. Dan memberinya rezekidari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakalkepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya ( QS at tholaq:2-3)

Demikian pula halnyadengan perawat wanita, hendaknya dia lebih berhati-hati, jika dia tidak bisamerubah kondisi tersebut hendaknya dia mengundurkan diri dari pekerjaan itu,karena setiap orang bertanggung jawab atas apa yang Allah SWT wajibkan baginya.

TANYA
Saya seorang dokter dikamar periksa. bersama saya adaseorang perawat dalam satu kamar, sambil menunggu pasien, biasanya terjadipembicaraan diantara kami dalam berbagai urusan, apa hukum syari'at dalammasalah ini ?
JAWAB
Hukum dalam masalah ini sama seperti  hukumsebelumnya, tidak boleh bagi seseorang laki-laki berduaan dengan seorang wanitayang bukan muhrim, baik antara dokter wanita  dan perawat laki-laki , atauantara dokter laki-laki dengan perawat wanita, apakah dikamar periksa atau ditempat lainnya, berdasarkan pembahasan sebelumnya, dan karena hal tersebutdapat mengakibatkan fitnah kecuali orang-ornag yang di rahmati allah SWT,hendaknya pemeriksaan dilakukan oleh orang laki-laki kepada orang laki-laki,dan oleh wanita kepada wanita saja.

TANYA
Saya sering ketingalan sholat, kemudian saya jama'dengan sholat berikutnya, hal tersebut karena banyaknya pekerjaan dalam merawatpasien, saya sering pula ketinggalan sholat jum'at karena harus merawat pasein,apakah pekerjaan seperti itu di bolehkan?JAWAB
Anda wajib mengerjakan sholat pada waktunya, tidakboleh menundanya hingga keluar waktu, sedang sholat jum'at jika anda sebagaipenjaga atau semacamnya yang tidak dapat menghadiri sholat jum'at makakewajiban tersebut gugur bagi anda dan anda harus melakukan sholat dhuhurseperti orang sakit dan yang semacamnya , adapun sholat-sholat wajib yang lainanda wajib sholat pada waktunya dan tidak boleh anda jama' diantara dua sholat.

TANYA
Sebagian pegawai rumah sakit mengunakan kosmetikkecantikan, boleh jadi hal tersebut karena mereka tidak saat bekerja ?
JAWAB
Jika mereka dilihat oleh laki-laki maka hal tersebuttidak boleh, sedangkan jika diantara wanita saja maka boleh, wanita harusmenutup wajahnya dari orang laki-laki dengan cadar atau semacamnya, berdasarkanfirman Allah ta'alaa:"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepadamereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yangdemikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( QS al ahzab : 53 ) .

 "........danjanganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampakdaripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, danjanganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayahmereka…. ( QS an nuur : 31 )

Yang dimaksud perhiasanitu adalah : muka, kepala, tangan, kaki, dan dada, semuanya merupakanperhaisan.

TANYA
Apa pendapat syeikh yang mulia tentang dokter gigiwanita yang memeriksa pasien laki-laki, apakah yang tersebut dibolehkan ?padahal dalam bidang yang sama didaerah tersebut terdapat dokter laki-laki ?
JAWAB
Kami telah sering berusaha bersama para penanggungjawab ruamh sakit aga dokter  laki-laki diperuntukkan bagi pasienlaki-laki dan dokter wanita untuk pasien wanita, baik dalam pengobatan gigiatau yang lainya, itulah yang benar, karena wanita adalah aurat dan dapatmenjadi fitnah kecuali mereka yang allah ta'alaa kasihi, kecuali dalam kondisiyang sangat darurat yaitu jika terdapat penyakit pada seorang laki-laki dantidak ada dokter laki-lakinya maka hal tersebut tidak mengapa , Allah ta'alaaberfirman :"padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apayang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya ( QS alan'am : 119 )

jika tidak darurat makadokter laki-laki untuk pasien laki-laki dan dokter wanita untuk pasien wanita.dan hendaknya tempat mereka msing-masing dipisah, bahkan rumah sakit mestinyadijadikan terpisah, ada yang khusus untuk laki-laki dan ada yang khusus untukwanita, agar semuanya terhindar dari fitnah dan ikhtilat ( campur baur) yangberbahaya, itulah sebenarnya kewajiban semua pihak.

TANYA
Saya seorang dokter yang mendapat tugas keluar SAUDIARABIA ( luar negri ) untuk meneruskan study , akan tetapi istri saya tidkasetuju, karena negri yang di tuju adalah negri kafir , bagaimana nanti diadapat menjaga hijabnya ? apakah membuka muka di haramkan, apalagi hal itumerupakan perkara pokok unuk masuk dalam sebuah Negara ?
JAWAB
Wanita wajib menutup tubuhnya, karena manampakkanwajah atau bagaian lain dari tubuhnya merupaka fitnah sebagiamana firman AllahSWT "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepadamereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yangdemikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( QS al ahzab : 53 ) .
Allah ta'ala menjelaskanbahwa hijab lebih suci bagi hati dan tidka berhijab dapat mendatangkan bahayabagi semua pihak.

Allah ta'ala berfirman" Hai Nabi katakanlah kepadaistri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklahmereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itusupaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. DanAllah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Qs ahzab 33:59)"

Jilbab adalah apa yang diletakkan seorang wanita di atas kepalanya dan badanya , hingga menutup wajahnyadan tubuhnya sebagai tambahan dari pakain biasa.

Allah berfirman:".....dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suamimereka, atau ayah mereka…. ( QS an nuur : 31 )

Wanita wajib menutup mukadan anggota tubuh lainnya dari pandangan laki-laki asing, yaitu yang bukanmahramnya, berdasarkan umumnya ayat- ayat yang disebutkan diatas dan kareanwanita dapat menjdi fitnah dan karena muka merupakan hiasan wanita yang palingutama, akan tetapi tidak mengapa  mengunakan cadar yang matanya tampak. Jika seorang wanita harusmenutup dirinya dari laki-laki beriman, maka terhadap orang kafir lebih utamalagi, meskipun mereka mengecam hal tersebut bisa jadi mereka mengecam kemudianmereka sadar setelah di jelaskan kepada mereka bahwa inilah yang terdapat dalamsyari'at islam .

TANYA
A
pa hukumnya mengangkat rahim untuk mencegah kehamilankarena sebab-sebab medis baik sekarang atau yang akan datang, sebagaimana yangdi predeksi secara ilmiyah dari sisi ilmu kedokteran ?JAWAB
Jika ada tuntutan mendesak, maka hal tersebut dibolehkan , jika tidak, maka wajib di biarkan ( tidak boleh diangkat ) Karensyaria'at islam menganjurkan adanya keturunan dan menyerukan mencarisebab-sebab adanya keturunan untuk memperbanyak umat, tetapi kalau darurat dibolehkan, bagitu juga dengan mengunakan pil anti hamil secara sementara jikadisana ada maslahat.

TANYA
Jika pemeriksaan kehamilan telah dilakukan , ternyatadi ketahui bahwa janin mengalami cacat pada bulan-bulan kehamilan tersebut,apakah boleh dilakukan pengunguran sebelum sempurna mas kehamilanya ?
JAWAB
Hal tersebut tidka boleh , kehamilan wajib dibiarkanberlangsung, boleh jadi allah merubahnya, dokter dapat saja memperkirakanbanyak hal namun bisa jadi allah membatalkan semua perkiraan dokter tersebutdan anak dapat lahir dengan selamat dan sehat , allah ta'ala menguji hambanyadengan kebahagiaan dan kesedihan .
Tidakboleh melakukan penguguran kandungan hanya karean dokter memperkirakan bahwaterdapat cacat pada calon bayi , walaupun terjadi cacat tetap pujilah allah,orang tua harus mendidiknya dengan sabar, dan keduanya mendapat pahala yangbesar, mereka sebaiknya memasukkan anaknya pda lembaga perawatan yangdisediakan untuk anak-anak cacat , tidak perlu malu dalam hal ini, bisa sajaterjadi perubahan , dimana pd bulan kelima atau keenam kondisinya menjadi pulihdan allah sembuhkan dia sehingga cacatnya hilang.

TANYA
Apakah orang banci diperlakukan sebagai wanita jikaperkaranya belum jelas benar ? apakah baginya berlaku hukum seperti terhadapsemua wanita misalnya tentang masa iddah atau yang lainya ?
JAWAB
Banci itu ada perinciannya , sebelum usia balighkeadaan mereka msih samar, sebab mereka memiliki dua alat kelamin laki-laki danperempuan ,  akan tetapi setelah masa baligh akan tampak kecondongannyaapakah laki-laki atau wanita.
Jika tampak padanyatanda-tanda wanita , misalnya semakin besar buah dadanya , keluar haidnya,kencing dari alat kelamin wanita, atau tampak sisi lainya yang membedakannyadengan laki-laki , maka orang tersebut di hukumi sebagai wanita , lalu dihilangkan alat kelamin laki-lakinya dengan cara medis yang aman.
Adapun jika yang tampakadalah tanda-tanda kelelaki-lakian seperti tumbuh jenggot dan kumis , kencingdari alat kelamin laki-laki atau lainya yang di ketahui dalam dunai kedokteran, maka orang tersebut di hukumi sebagai laki-laki sebelum itu didiamkan dahuluhingga jelas perkaranya apakah dia laki-laki atau perempuan, yaitu setelah masabaligh sebagaimana dikatakan oleh para ulama .

TANYA
Apakah hukumnya menghilangkan bagian lebih yangterdapat pada tubuh , seperti jari-jari  atau yang lainya, , apakahseatalj bagain tubuh yang dipotong tersebut di buang ke tempat sampah atau dikumpulkan kemudian menyuruh seseorang untuk menguburkannya di pekeburan kaummuslimin ?
JAWAB
Perkaranya luwes, tubuh yang di potong itu tidak dihukumi seperti manusia , karena itu tidak mengapa di buang begitu saja atau dikubur sebagai penghormatan , tidak wajib dimandikan atau dikuburkan, kecuali jika dia berupa janin yang telah sempurna berusia empat bulan, adapun jikaberbentuk segumpal daging yang belum di tiup ruhnya atau sepotong jari atau semacamnya maka perkaranya luwes.

TANYA
K
adang-kadang datang kepada saya seorang pasien pemabok atau pecandu narkotika yang dengan sebab itu mereka melakukan tindakan kriminal seperti zina atau homosex , apakah hal ini harus saya laporkan kepada pihak yang berwajib atau tidak ?JAWAB
Anda harus memberikan nasehat , nasehati mereka dan ajak mereka bertaubat dan tutupi aib mereka , jangan diadukan dan di bongkar rahasianya, bantulah mereka untuk taat kepada Allah dan rasulNya , sampaikan kepada mereka bahwa allah ta'ala maha penerima taubat bagi hamba-hambanNya yang bertaubat, peringatkan mereka agar tidak kembali lagi pada perbuatan maksiyat berdasarkan firman Allah ta'alaa : "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dariyang mungkar 9 Qs at taubah    9:71)
 ” 1.Demi masa.2.Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian 3. kecualiorang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. ( QSal 'ashr 103:1-3)

 Dari Abu RuqoyahTamim Ad Daari radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Agama adalah nasehat, kami berkata : Kepada siapa ? beliau bersabda : Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada pemimpan kaummuslimin dan rakyatnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
rasulullah juga bersabda"barang siapa menutupi aib saudara muslim Allah akan menutupi aibnya didunai dan akherat ( HR imam muslim)
APA SEBENARNYA SHOLAT YANG MEMBEKAS DI WAJAH?
Assalamualaikum wr.wb.
. . . . 'Bekas sujud' di dahi adalah sebuah istilah yang bisa kita dapat di dalam Al-Qu'ran surat Al Fath 48 ayat 29 Allah SWT berfirman:
"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. [12] Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya, tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar".

[12] Maksudnya: pada air muka mereka kelihatan keimanan dan kesucian hati mereka.

Kalau kita perhatikan isi informasi ayat di atas, istilah 'bekas sujud' bukan hanya populer di dalam Quran, melainkan juga ada di dalam kitab sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, yang asli tentunya.

Dan 'bekas sujud' itu menjadi ciri khas para shahabat nabi Muhammad SAW. Namun ada hal yang perlu digaris-bawahi secara hati-hati. Sebab banyak di antara umat Islam yang kemudian memahami ayat ini secara harfiyah.

Bekas sujud itu kemudian dipahami sebagai warna kulit yang kehitaman di dahi seseorang. Apakah memang benar? Dan apakah warna kehitaman di dahi itu selalu menunjukkan keimanan dan ketaqawaan seseorang?

Nah, di sini kita harus sedikit lebih cermat. Memang bisa saja karena seseorang banyak melakukan shalat, termasuk shalat malam, maka secara tidak sengaja, dahinya jadi berwarna kehitaman. Tentu hal ini baik, bukan sekedar karena dahinya berwarna hitam, tetapi karena memang banyak shalat. Namun kalau secara sengaja ditekan-tekannya dahinya ke lantai, agar bisa membekas dan akhirnya berwarna kehitaman, tentu lain urusannya.

Sebab esensi ayat itu bukan para warna hitam di dahi, melainkan karena banyaknya shalat. Dan banyak shalat itulah yang ingin dikemukakan oleh ayat ini, yakni bahwa mereka adalah orang yang sering dan banyak melakukan shalat. Dan disebutkan dengan istilah bekas sujud, karena sujud itu identik dengan shalat, ditambah lagi sujud itu selalu dilakukan 2 kali dalam satu rakaat. Padahal semua gerakan yang lain hanya dilakukan 1 kali saja.

Namun perlu ditekankan bahwa orang yang dahinya jadi kehitaman memang karena banyak melakukan sujud itu salah. Insya Allah dia akan mendapatkan keutamaan karena banyak shalatnya. Hanya yang perlu dipahami adalah warna kehitaman di dahi itu tidak selalu menunjukkan bahwa orang itu banyak shalat. Dan juga belum tentu ada jaminan bahwa shalatnya itu pasti diterima Allah SWT.

Dan bukan juga lambang dari ketaqwaan seseorang. Malah kita harus hati-hati dalam masalah dahi hitam ini, sebab alih-alih mendapat pahala, boleh jadi kalau diiringi dengan rasa sombong dan riya', malah akan jadi bumerang. Bukankah Allah SWT telah berfirman tentang celakanya orang yang shalat namun lalai dan berperilaku riya'.

Dan salah satu pintu riya' dari ibadah shalat ini adalah memamerkan dahi yang berwarna kehitaman itu di depan manusia. Lalu seolah berbangga bahwa dirinya adalah orang paling dekat kepada Allah serta selalu paling benar dalam semua hal. Allah swt berfirman "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya". (QS. Al-Maun 107: 4-6)

Bekas Sujud Akan Nampak di Akhirat Kita menemukan hadits yang shahih terkait dengan fungsi 'bekas sujud' ini. Namun manfaatnya bukan untuk dikenal orang di alam dunia ini, melainkan untuk bisa dikenali Allah SWT di akhirat nanti.
           

Rasulullah saw bersabda "Jika Allah ingin memberikan rahmat kepada ahli neraka, maka Dia memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan mereka yang menyembah Allah. Lalu malaikat mengeluarkan mereka. Mereka dikenali karena ada bekas sujud pada wajahnya. Dan Allah mengharamkan neraka untuk memakan tanda bekas sujud sehingga mereka keluar dari neraka. Seluruh anak Adam bisa dimakan api neraka, kecuali bekas sujud". (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa orang yang shalatnya baik di dunia ini dan punya bekas sujud, nanti di akhirat kalau sudah terlanjur masuk neraka, akan dikeluarkan dari dalamnya. Dan cara untuk mengenalinya adalah dari cahaya bekas sujud yang memancar dari dahinya. Dan bahwa cahaya bekas sujud itu tidak akan hilang termakan oleh panasnya api neraka.

Adapun bekas sujud yang sifatnya seperti cahaya di akhirat nanti, kita dapati keterangannya dari hadits lainnya berikut ini. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada seorang pun dari umatku kecuali aku mengenalnya pada hari kiamat kelak." Para shahabat bertanya, "Ya Rasulallah, bagaimana anda mengenali mereka di tengah banyaknya makhluk?" Beliau saw menjawab, "Tidakkah kamu lihat, jika di antara sekumpulan kuda yang berwarna hitam terdapat seekor kuda yang berwarna putih di dahi dan kakinya? Bukankah kamu dapat mengenalinya?" "Ya", jawab shahabat. " Sesungguhnya pada hari itu umatku memancarkan cahaya putih dari wajahnya bekas sujud dan bekas air wudhu'. (HR Ahmad dan Tirmizy)

Semoga Allah SWT menjadikan dahi kita ini memancarkan cahaya di akhirat nanti, sehingga termasuk orang yang akan dibela oleh Rasulullah SAW. Amien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar